Menuju konten utama

BNN Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Kartel Narkoba Indonesia

BNN mengklaim telah puluhan jaringan narkotika di Indonesia. Sebagian jaringan terindikasi lintas negara.

BNN Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Kartel Narkoba Indonesia
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (ketiga kiri) dan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang pernah menyebut ada 72 kartel narkoba masuk dan beroperasi di Indonesia.

Ia berpendapat ada beberapa jaringan telah diungkap pihaknya. "Yang ada di Indonesia, pada tahun lalu ada 99 jaringan dan 80 jaringan sudah diungkap. Berdasarkan itu, ada 23 jaringan internasional yang kami ungkap," ucap Heru di kantor BNN, Selasa (12/3/2019).

Dia juga menambahkan pengertian kartel narkoba belum terbiasa disebutkan di Indonesia.

"Konotasinya, jaringan dapat dibilang kartel, tapi kartel punya pabrik dan lain-lain, sedangkan yang kamu ungkap ini ialah jaringan," jelas Heru.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyatakan, pengertian kartel lebih tepat digunakan dalam ranah dagang.

Ia menirukan ucapan mantan kepala BNN Budi Waseso, saat itu dia pernah menyebut ada 72 sindikat yang beroperasi di Indonesia.

"Harus masyarakat pahami bahwa dari waktu ke waktu sindikat yang beroperasi di Indonesia itu tidak selalu sama. Sindikat dan kartel berbeda, kalau kartel lebih tepat untuk bisnis perdagangan," tutur Arman.

Pernyataan Prabowo itu dilontarkan ketika ia berpidato di kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Jumat 8 Maret 2019.

Awalnya ia membahas perihal bahaya narkoba yang menggerogoti generasi muda negara ini, kemudian ia menyampaikan data BNN tahun 2015 dan menyebut ada 72 kartel narkoba di Indonesia.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali