Menuju konten utama

BNN Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Malaysia-Aceh

BNN dan Dirjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 73,949 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi yang dilakukan sindikat internasional.

BNN Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dari Jaringan Malaysia-Aceh
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73,949 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi.

“Penyelundupan ini dilakukan sindikat internasional dan kami tangkap mereka pada Kamis (1/1/2019) di perairan Aceh Utara,” ujar Kepala BNN Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Empat pelaku yang ditangkap ialah SB alias Pun (29), MZU (28), MZA (22) dan ME (30). Heru menyatakan, petugas juga menangkap seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli bin Arbi alias Bang Li (55), yang berperan sebagai pengendali dan pemesan sabu ke Malaysia.

Petugas menangkap SB, MZU dan MZA di perairan Aceh saat mengambil sabu dan ekstasi dari Thailand dengan menggunakan kapal boat milik JAL (buron).

“Selanjutnya ME yang merupakan istri dari MZU ditangkap pada Jumat (18/1/2019), karena meminta suaminya untuk melaut mengambil barang tersebut,” jelas Heru.

Lantas petugas mengembangkan kasus tersebut dan kembali meringkus pelaku berinisial S alias PAN di Pasar Geurugok, Kabupaten Bireun Aceh, Sabtu (19/1) karena kedapatan membawa delapan bungkus sabu seberat 8,630 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil pick up hitam.

Kemudian petugas menggeledah rumah S di daerah Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dan menemukan 16 bungkus sabu seberat 17,221 kilogram yang disembunyikan di sebuah mobil warna putih, terparkir di belakang rumah pelaku.

“Berdasarkan hasil penangkapan, petugas mengamankan 25,852 kilogram sabu dari tersangka S,” ucap Heru.

S mengaku mendapatkan sabu dari lelaki tidak dikenal di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Para pelaku merupakan jaringan peredaran gelap narkotika sindikat internasional Malaysia-Bireun-Aceh.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno