Menuju konten utama

BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Jaringan Aceh Seberat 1,4 Ton

BNN berhasil menggagalkan sebanyak 1,4 ton narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh. Barang bukti berasal dari tiga tempat, yakni kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok, dan Bogor.

BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Jaringan Aceh Seberat 1,4 Ton
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan anjing pelacak menunjukkan tempat penyimpanan ganja saat rilis pengungkapan ganja 1,4 ton dan sabu 100 kg di kantor BNN Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,4 ton dari jaringan Aceh.

Keseluruhan barang bukti berasal dari tiga lokasi, yakni kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok, dan Bogor.

“Modus penyelundupan ganja menggunakan jalur darat dan laut guna mengelabui petugas,” ujar Kepala BNN Heru Winarko di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Peristiwa bermula pada Rabu (30/1/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas gabungan menyelidiki sebuah truk jenis engkel box dari Aceh, baru keluar dari kapal Mutiara Sentosa I yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selanjutnya, tim mengawasi truk tersebut dan mendapati truk menuju daerah Baranangsiang, Bogor Timur.

“Sopir berinisial BS hendak meninggalkan truk dan menitipkan kuncinya ke petugas parkir. Kemudian tim menangkap dia,” kata Heru.

Dengan menggunakan anjing pelacak, kata Heru, tim memeriksa muatan truk tersebut dan menemukan bungkusan berisi ganja yang dipendam di dasar truk yang ditutup pelat besi.

Berdasarkan keterangan BS, dia akan menuju Sukabumi, Jawa Barat. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.45 WIB, petugas menangkap IM yang mengambil paket berisi ganja dari kargo Lion Parcel, Bandara Soekarno-Hatta. IM mengaku ganja tersebut dikirim dari Aceh dan ditujukan kepada dirinya.

Berdasarkan keterangan IM, yang mengendalikan peredaran ganja itu ialah seorang narapidana di Lapas Kebon Waru, Bandung, yakni berinisial SP. Kemudian pihak BNN Pusat berkoordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan lapas tersebut untuk memproses SP.

Esok hari, Kamis (31/1/2019), petugas kembali menyita ganja dari tangan AS dan AB di daerah Sarua, Depok, Jawa Barat.

“Ganja itu merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo Lion Parcel yang telah diambil oleh salah satu tersangka kemudian dibawa ke rumahnya,” ujar Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno