Menuju konten utama

BNN Akan Periksa Aparat Pemerintahan Terkait TPPU Rp6,4 Triliun

BNN mengungkapkan, pihak yang akan diperiksa soal dugaan TPPU ini di antaranya berasal dari aparat pemerintahan.

BNN Akan Periksa Aparat Pemerintahan Terkait TPPU Rp6,4 Triliun
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (kiri) bersama Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (tengah) dan Direktur Res Narkoba Polda Kalbar. ANTARA FOTO/Sheravim.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus berupaya membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba sebesar Rp6,4 triliun. Diduga uang tersebut disalurkan ke 14 negara di antaranya Jerman, Jepang, Cina, India, dan Australia.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara verbal untuk menuntaskan seluruh penyelidikan akan ada pemanggilan-pemanggilan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNN, Selasa (22/5/2018).

Lebih lanjut menurut mantan Kapolda Kepulauan Riau ini, pihak yang akan diperiksa soal dugaan TPPU ini di antaranya berasal dari aparat pemerintahan. Namun, Arman tidak menyebut berasal dari instansi mana.

Selain itu, BNN pun sudah mengirim surat permohonan kerja sama dengan 11 negara, tapi rupanya baru 4 negara yang memberikan respon.

Kasus dugaan TPPU hingga Rp6,4 Triliun itu telah diungkap BNN bekerja sama dengan PPATK pada Februari 2018 lalu. Tiga orang pelaku dugaan pencucian uang hasil transaksi narkoba tersebut dimakan dalam operasi itu.

Arman Depari saat itu mengatakan, pengungkapan perkara pencucian uang berawal saat BNN menerima laporan PPATK tentang dua transaksi mencurigakan, yakni sebesar Rp3,7 triliun dan Rp6,4 triliun.

BNN pun melakukan penelaahan dan menemukan indikasi pencucian uang dan langsung melakukan pelacakan aset serta pencarian tersangka. Mereka pun berhasil mendapati tersangka utama.

"Tersangka utama dalam hal ini atas nama Devi Yuliana, mempunyai identitas yang sangat banyak sekali sehingga kita sangat sulit mengidentifikasi kalau hanya dari rekening dan aset-aset yang kita temukan di lapangan," kata Arman di BNN, Jakarta, pada 28 Februari.

Arman mengatakan, Devi ditangkap pada 14 Februari. Selain menangkap Devi, BNN juga menangkap dua orang lain yakni Hendi Ramli dan Fredi Heronusa. Ketiga orang tersebut diduga ikut dalam kegiatan pencucian uang tersebut.

Arman menerangkan, para pelaku sudah melancarkan aksi sejak tahun 2014. Mereka melakukan pencucian uang dengan cara berpura-pura sebagai importir sejumlah barang di luar negeri.

Para pelaku menjalankan sekitar enam perusahaan fiktif untuk menjalankan operasi tersebut. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dik Jaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang, dan Rekan Sejahtera. Mereka memalsukan invoice untuk bisa bertransaksi ke bank-bank di luar negeri.

"Dari mulai tahun 2014 sampai tahun 2016 yang lalu transaksi yang mereka lakukan mencapai jumlah Rp6,4 triliun," kata Arman.

Mereka juga membuka sejumlah rekening di luar negeri dengan menggunakan nama pegawai perusahaan fiktif yang mereka buat. Arman mengaku, para pelaku meminta para pegawai membuat rekening dan memudahkan pengiriman uang.

Dari tindakan pencucian uang tersebut, BNN menyita tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, serta uang tunai hingga Rp1,65 miliar.

Diperkirakan total aset yang diamankan sementara ini mencapai Rp65,96 miliar. Mereka juga mengamankan bukti sekitar 2.136 invoice fiktif kepada sejumlah bank.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari