Menuju konten utama

BLT Upah BPJS untuk Rekening BNI, BRI, Mandiri & BTN Cair Hari Ini

Pencairan BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan pemegang rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

BLT Upah BPJS untuk Rekening BNI, BRI, Mandiri & BTN Cair Hari Ini
Ilustrasi bantuan langsung tunai upah bagi karyawan upah di bawah Rp5 juta dan anggota BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan tahap I mulai dicairkan. Pencairan tahap pertama ini diperuntukan untuk pekerja dengan rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

“Rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih."

Penerima bansos upah tahap pertama ini mencapai 2,5 juta dari target 15 juta orang. Bantuan yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta dan sisanya akan disalurkan di akhir tahun ini.

Setelah pencairan tahap pertama bagi karyawan dengan nomor rekening Bank BUMN ini, Menaker mengatakan subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.

Menaker Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Syarat Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bagi Anda yang termasuk dalam syarat ini diimbau untuk menghubungi pihak perusahaan tempat bekerja untuk mendaftarkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan.

Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Harapan Jokowi dari BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah mengharapkan dengan bantuan Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat menjadi meningkat, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali normal.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara peluncuran Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Negara menyadari bahwa dengan adanya Pandemi Covid-19 ini juga menyebabkan di antaranya pemutusan hubungan kerja, omset usaha turun sehingga konsumsi rumah tangga juga terpengaruh.

“Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan yang namanya stimulus ekonomi. Misalnya seperti hari ini, nanti 15,7 juta pekerja diberikan. Kemarin yang untuk usaha kecil, mikro dan menengah diberikan modal kerja darurat Rp2,4 juta juga sebanyak 12 juta orang dan yang untuk bansos Tunai bisa 9 juta orang,” imbuh Presiden.

Presiden juga menyampaikan bahwa penerima subsidi upah buruh di antaranya ada pekerja honorer, guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis perawat, petugas kebersihan, dan juga karyawan hotel.

“Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, rajin, patuh itu yang diberikan,” jelas Presiden.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH