Menuju konten utama

BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dicairkan ke 11 Juta Pekerja

BLT upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan ke 11 juta pekerja atau buruh.

BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dicairkan ke 11 Juta Pekerja
Ilustrasi BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan. foto/istockphoto

tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta telah disalurkan ke 11.023.780 pekerja atau buruh.

Hal itu berdasarkan data per 8 Desember 2020. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus melakukan proses penyaluran hingga mencapai 12,4 juta penerima.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Setkab.

Dari 11.023.780 pekerja, secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima

Besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun.

Selnjutnya tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

“Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker.

Untuk memastikan penerimaan BSU Upah agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara maraton dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), BPJS Ketenagakerjaan, serta bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” pungkas Ida.

Cara Lapor Ke Kemnaker

Jika Anda tercatat menerima bantuan subsidi upah (BSU) tetapi hingga kini belum menerima bantuan tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yakni melalui:

- Website bantuan.kemnaker.go.id;

- Telepon 021 - 50816000 atau,

- WhatsApp 08119303305.

Cara mmbuat aduan lewat website Kemnaker yakni:

- Mengakses https://kemnaker.go.id/;

- Klik menu Pusat Bantuan

- Klik Pengaduan;

- Masukan nomor KTP atau nomor ponsel atau email;

- Masukan Password;

- Klik Masuk;

- Lalu buatlah aduan terkait BLT upah.

Baca juga artikel terkait BLT UPAH BPJS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH