Menuju konten utama

BLT UMKM Bocor Rp1 Triliun, Data BPK: PNS Malah Dapat Bantuan BPUM

Menurut pemeriksaan BPK, terdapat permasalahan terkait penyaluran bantuan langsung tunai untuk usaha mikro (BPUM) sebesar Rp1,18 triliun.

BLT UMKM Bocor Rp1 Triliun, Data BPK: PNS Malah Dapat Bantuan BPUM
Warga mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam penyaluran penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tidak sesuai dengan kriteria dan salah sasaran.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Tirto, Rabu (23/6/2021) terdapat permasalahan penyaluran BPUM minimal sebesar Rp1,18 triliun yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Di antaranya yaitu, terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM. Penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM. Selain itu, ada duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima yang terdiri dari 42.487 penerima BPUM sebesar Rp101 miliar berstatus ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Rinciannya sebagai berikut, terdapat 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali sebesar Rp3,34 miliar. Kemudian penerima BPUM bukan usaha mikro sebanyak 19.358 penerima sebesar Rp46,4 miliar.

Selain itu, ada pula penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya yaitu sebanyak 11.830 penerima sebanyak Rp28,3 miliar. Ada pula BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar. Kemudian BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima yaitu sebesar Rp49 miliar.

Ditemukan pula BPUM yang diberikan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima yaitu sebesar Rp91,8 miliar. BPUM yang diberikan kepada penerima yang sudah pindah ke luar negeri sebanyak delapan penerima sebesar Rp19.200.000. Kemudian penyaluran dana BPUM pada 22 penerima sebesar Rp52.800.000 tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) Penerima BPUM. Serta terdapat duplikasi penyaluran dana BPUM kepada satu penerima sebesar Rp2.400.000.

Di luar itu terdapat Rp145,20 miliar dana BPUM telah diaktivasi meskipun berstatus diblokir yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana BPUM sampai jangka waktu program berakhir. Pencairan melewati batas akhir yang ditentukan sebesar Rp13,87 miliar dan dana BUPUM gagal disalurkan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 23,56 miliar.

Untuk keperluan penyaluran dana BPUM, Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka rekening penampungan pada dua bank penyalur untuk menampung dan menyalurkan dana BPUM. BPK mengungkapkan beberapa permasalahan lain yaitu, dana BPUM sebesar Rp145,2 miliar atas 60.502 penerima telah diaktivasi meskipun berstatus diblokir.

Kemudian BPK menemukan Kementerian Koperasi dan UKM belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketetapan penyaluran dana BPUM sampai jangka waktu program berakhir. Ada pula bank penyalur melakukan pencairan ke sejumlah 5.780 penerima sebesar Rp13,8 miliar.

Berdasarkan catatan BPK dana BPUM yang gagal disalurkan ke penerima belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp23,5 miliar dan double debet pada penerima BPUM ke rekening RPL pada 2 dan 8 Maret 2021 sebesar Rp43.200.000. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal salur sebesar Rp42.200.000.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, dana BPUM gagal salur sebesar Rp23,5 miliar tersebut belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp43.200.000 masih belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan sesuai surat KUKM Nomor 262/Dep.3/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang pengembalian dana penerima BPUM double debt sehingga belum jelas perlakuan pendataannya.

Penyaluran melalui BNI Syariah pun kata BPK tidak didukung dengan perjanjian lebih lanjut antara Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian koperasi dan UKM dengan BNI Syariah. Terdapat indikasi sebagian dana penerimaan BPUM tidak dilakukan pemblokiran sesuai perjanjian kerja sama. Terdapat kurang setor ke kas negara atas dana BPUM yang dinyatakan gagal salur/ tidak eligible sebesar Rp5,1 miliar.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri