Menuju konten utama

Blokir Internet Papua: Pemerintah Didesak Tanggung Jawab ke Warga

YLKI mendesak pemerintah untuk bertanggung Jawab kepada konsumen yang meminta ganti rugi terkait pemblokiran internet di Papua.

Blokir Internet Papua: Pemerintah Didesak Tanggung Jawab ke Warga
Ilustrasi Pemblokiran media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Keluhan konsumen terkait pemblokiran internet di Papua mulai berdatangan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pengaduan dan keluhan ini berdatangan kepada lembaganya menyusul banyak konsumen yang merasa dirugikan karena tak bisa menggunakan paket data yang mereka beli.

"Paket internet yang telah dibeli tak bisa digunakan secara optimal. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab terhadap hal ini. Saat ini banyak keluhan dan pengaduan konsumen terkait hal itu," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Selasa (27/8/2019).

Tulus menyatakan, kalau banyak konsumen menuntut ganti rugi dan melakukan aksi demontrasi ke operator. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen sudah bertindak sesuai haknya.

Namun, pada konteks situasi di Papua, ia mengatakan bahwa hal ini bukan kesalahan operator. Tulus menuturkan, kalau pemerintah harus bertanggung jawab sebagai orang yang melalukan pemblokiran ini.

"Harusnya tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah, Kementerian Kominfo, bukan kepada operator," ujar Tulus.

Tulus mendesak agar pemerintah tak sembarang melalukan pemblokiran tanpa indikator dan parameter yang terukur serta transparan.

Meskipun saat ini pemblokiran dilakukan atas nama situasi nasional merespons kondisi lapangan di Papua, Tulus meminta agar pemerintah tak lepas tangan dari tanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan.

Saat ini pemerintah diminta memenuhi hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat fenomena ini. Tulus meminta agar pemerintah tak melempar tanggung jawab kepada operator.

"Pemerintah jangan melempar handuk terkait dampaknya, khususnya dari potensi pelanggaran hak-hak konsumen yang telah membeli paket internet dari operator," ucap Tulus.

Soal pemblokiran ini, Komisioner Ombudsman, Alvin Lie juga meminta pemerintah untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas pemblokiran ini.

Alvin menilai, selain merugikan secara ekonomi, pemblokiran ini dipertanyakan karena pemerintah telah banyak berinvestasi untuk memerangi hoaks tetapi masih menggunakan cara yang berdampak buruk buat konsumen dan pelaku usaha.

"Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan kami undang untuk klarifikasi pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB," jelas Alvin dalam pesan tertulis Senin (26/8/2019).

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN INTERNET atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno