Menuju konten utama

BKPM Sebut Perizinan Investasi Bisa Terbit Tunggu Syarat Lengkap

BKPM mengklaim perizinan investasi kini semakin dipermudah jika persyaratan dan kelengkapan dokumen telah dipenuhi oleh investor.

BKPM Sebut Perizinan Investasi Bisa Terbit Tunggu Syarat Lengkap
Calon investor melihat layar lokasi dan grafik investasi di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim perizinan investasi kini semakin dipermudah.

Hal itu dibuktikan dengan adanya perubahan proses yang semula bergantung pada kelengkapan dokumen, kini investor dapat memperoleh perizinan yang diperlukan lebih awal.

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, pemerintah tak akan sembarangan memberikan izin itu di awal. Sebaliknya, kata Yuliot, investor tetap harus memenuhi sejumlah komitmen persyaratan yang ada.

“Dulu semua berkas persyaratan sudah lengkap, izin baru bisa terbit. Tapi adanya OSS polanya diubah. Pengusaha bisa dapatkan dulu (izinnya),” ucap Yuliot dalam konferensi pers mengenai Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap) di Gedung BKPM pada Rabu (6/3/2019).

Yuliot mengatakan, dalam proses pemenuhan persyaratan itu umumnya akan berurusan dengan pemerintah daerah. Namun, di saat yang sama hal ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Nantinya, bila investor telah memenuhi komitmen perizinan, pemda bisa dapat menyampaikannya langsung ke OSS jika investor didapati belum memenuhi komitmen.

Yuliot memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan dan fasilitasi agar persyaratan itu segera dapat diselesaikan.

“Terkait perusahaan yang belum memenuhi, akan difasilitasi dan dilakukan pengawasan,” ucap Yuliot.

Sistem ini, kata Yuliot, juga tergolong baru, sebab sebelumnya koordinasi dan komunikasi antar lembaga belum dapat mencapai tahap itu.

Ia pun mengatakan BKPM akan melanjutkan pengembangan sistem OSS ini termasuk di dalamnya peluncuran mekanisme Kopi Mantap untuk menunjang koordinasi antar pemangku kepentingan.

Baca juga artikel terkait PERIZINAN INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno