Menuju konten utama

BKN: Peserta yang Lulus Seleksi CPNS tapi Ikut Parpol Bisa Gugur

BKN sebut peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, tetapi terbukti terlibat politik praktis bisa digugurkan kelulusannya.

BKN: Peserta yang Lulus Seleksi CPNS tapi Ikut Parpol Bisa Gugur
(Ilustrasi) Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS), tetapi terbukti terlibat partai politik dan politik praktis bisa dibatalkan atau digugurkan kelulusannya. Hal itu disampaikan Paryono selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil," ungkap Paryono lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat, 16 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sudah menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Paryono bilang, jadwal tahapan itu mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020. Kemudian, tahap selanjutnya adalah rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Sementara pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.

"Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020," ungkap dia.

Kendati demikian, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Seba, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.

"Misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol)."

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan melakukan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi. Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH