Menuju konten utama

BKN: Jumlah PNS Turun 4,1 Persen di 2021

Jumlah PPPK lebih banyak dibanding PNS. Pemerintah mengklaim ini upaya mordenisasi birokrasi.

BKN: Jumlah PNS Turun 4,1 Persen di 2021
Perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diambil sumpahnya saat pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni – Desember 2021.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengonfirmasi ada penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan dengan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118.

"Penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," ujar Satya dikutip dari laman resminya, Jumat (4/3/2022).

Sementara jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS. Tidak hanya itu, sampai dengan tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Sementara komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14 persen, 40-50 tahun sebesar 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebesar 30,62 persen, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, di mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.

Dari aspek pendidikan dan jabatan, PNS didominasi oleh jenjang pendidikan Sarjana (S1–S3), yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464 dari total PNS. Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta sisanya diisi dengan jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

Selanjutnya berdasarkan jenis jabatannya, Jabatan Fungsional menjadi jenis jabatan terbanyak, yakni sebesar 51,4 persen atau 2.053.115 dari total PNS. Disusul Jenis Jabatan Umum atau Pelaksana dan Jenis Jabatan Struktural.

Terjadinya peningkatan komposisi jabatan fungsional dari keseluruhan PNS dipengaruhi sejumlah faktor, yakni terlaksananya penyederhanaan birokrasi di beberapa level tertentu yang mengonversi jabatan struktural ke fungsional, dan kebijakan perekrutan yang lebih mengoptimalkan jabatan-jabatan fungsional daripada jabatan administrasi.

Sementara untuk komposisi PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti dengan usia 31-40 tahun dan 51-60 tahun. Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV dan sisanya diisi jenjang pendidikan SMP-SMA.

Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia terbanyak menduduki jabatan fungsional, yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984; Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328 sebagai tiga jabatan fungsional terbanyak yang diduduki PPPK, disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.

Terakhir dari aspek penyebaran, PPPK di Indonesia terbanyak bekerja pada instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749 dari total PPPK. Sementara PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau berjumlah 2.804.

Baca juga artikel terkait CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky