Menuju konten utama

Bivitri Bantah Klaim GM Diminta Jokowi Siapkan Draf Perppu UU KPK

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti membantah klaim Goenawan Mohammad soal permintaan Presiden Jokowi untuk menyusun draft Perppu UU KPK.

Bivitri Bantah Klaim GM Diminta Jokowi Siapkan Draf Perppu UU KPK
Presiden Joko Widodo berbicara di hadapan para tokoh nasional mengenai isu kebakaran hutan, Papua, UU KPK, RUU KUHP, dan demonstrasi mahasiswa di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

tirto.id - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti membantah klaim budayawan dan pendiri Majalah TEMPO, Goenawan Mohammad bahwa Presiden Jokowi telah meminta dirinya dan tiga orang tokoh untuk menyiapkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK.

Tiga orang itu yakni ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Bivitri menyatakan tak pernah menerima permintaan Presiden soal penyusunan draft Perppu itu. Lagi pula Perppu adalah kewenangan presiden sendiri dan Presiden Jokowi tentu sudah memiliki timnya sendiri.

“Enggak kok. Itu kan Perppu sepenuhnya wewenang presiden. Jadi dia yang memutuskan. Waktu itu juga hanya ngobrol suasana makan aja,” ucap Bivitri kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Sabtu (28/9/2019).

Kabar penunjukan ini bermula dalam sebuah berita di Tempo.co berjudul “Jokowi Disebut Minta Tiga Tokoh Siapkan Draft Perppu KPK”. Bivitri pun memastikan bahwa situasi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan berita tersebut.

“Gak ada itu. Itu timnya [Jokowi] sendiri. Mungkin udah jadi tuh timnya,” ucap Bivitri.

Bivitri menjelaskan pada pertemuan sejumlah tokoh di Istana Negara, Kamis (26/9/2019) lalu, mereka hanya mengusulkan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu UU KPK. Pasalnya, kondisi sudah sangat mendesak menyusul adanya korban di kalangan mahasiswa sekaligus gelombang demo yang masih terjadi.

Terbitnya Perppu ini, menurutnya, dinilai pas diambil oleh Jokowi sesuai kapassitasnya sebagai presiden menunjukkan keseriusan berantas korupsi. Sebab solusi yang masuk akal bagi masyarakat sipil selain Perppu yakni judicial review di MK.

“Judicial review itu kan memungkinkan tapi masyarakat bukan presiden. Presiden bisa menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi untuk merespons situasi. Kalau mahasiswa mintanya (Perppu) ya dilakukan,” ucap Bivitri.

Dalam pertemuan itu, Bivitri melihat ada respons positif. Ia pun ingat presiden bertanya terkait kemungkinan Perppu ditolak legislatif karena harus dibahas di DPR.

Sejumlah tokoh yang hadir pun meyakinkan bahwa penolakan DPR ini tak masalah karena akan semakin jelas siapa yang benar-benar serius dan tidak dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Di konpres dia bilang dipertimbangkan kalkulasi politik. Dia kan sudah dua kali bilang gak mau keluarin Perppu. Dia mungkin lagi hitung hari Senin kan masih sidang. Jadi mungkin tunggu sampai DPR baru,” ucap Bivitri.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri