Menuju konten utama

Bisakah Penyedia Aplikasi Chat Prostitusi Online Dijerat Hukum?

“Karena pemilik tidak khusus menyediakan aplikasi medsos untuk sang muncikari karena itu menghilangkan (unsur kesalahan) dari kejahatan,” ujar Abdul Fickar.

Bisakah Penyedia Aplikasi Chat Prostitusi Online Dijerat Hukum?
Ilustrasi WhatSapp. FOTO/Getty Images

tirto.id - Dunia keartisan Indonesia kembali diguncang isu prostitusi daring. Terakhir VA dan AS dua artis yang tertangkap tangan karena diduga terlibat dalam bisnis prostitusi daring.

Sebelum mereka, ada sejumlah artis yang juga diciduk dalam prostitusi daring. Diantaranya NM, pada tahun 2015, ia bersama seorang artis lain ditangkap di kamar hotel wilayah Jakarta Pusat. Tarif yang dipasang oleh NM untuk sekali berkencan dikabarkan senilai Rp65 juta. Lalu ada PR, finalis kontes kecantikan Miss Indonesia 2014 yang juga ditangkap bersama NM di hotel yang sama.

Mei 2015, AA juga ditangkap kepolisian di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama RA, terduga muncikari dari jaringan prostitusi artis. AA dikabarkan memiliki tarif mencapai Rp80 juta sekali kencan. Februari 2016, H juga ditangkap atas kasus prostitusi online. Ia digerebek dengan seorang pria di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Di negara-negara yang menetapkan kegiatan prostitusi adalah ilegal, aplikasi khusus seks tentu saja sulit hadir. Biasanya para pengguna jasa menggunakan aplikasi pertemanan dan kencan seperti Tinder, Whisper, Badoo dan lainnya sebagai alternatif.

Selain aplikasi kencan, WeChat, yang merupakan aplikasi pesan instan juga disalahgunakan sebagai media pencarian dan pemesanan layanan seks secara online. Negara-negara yang melegalkan prostitusi jumlahnya pun masih terbatas.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan jajarannya melakukan patroli terhadap pengguna aplikasi chat yang terbukti menjadikan aplikasi itu sebagai transaksi prostitusi.

Ia berpendapat pihak yang menyalahgunakan aplikasi chat sebagai prostitusi online dapat ditindak. “Kita patroli dan tangkap, karena itu tindak pidana,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (8/1/2019).

Ketika ditanya soal penindakan terhadap penyedia aplikasi chat tersebut, Albertus menyatakan “Apa salahnya aplikasi chatting tersebut?”

Sementara itu, Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kalau pengertian penyedia aplikasi itu pemilik akun atau pengguna akun di media sosial, maka dalam hal ini mereka bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Tapi, lanjut Fickar, jika yang dimaksud penyedia aplikasi itu ialah pemilik media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, atau medsos lainnya) maka hal ini tidak bisa dijangkau. “Karena pemilik tidak khusus menyediakan aplikasi medsos untuk sang muncikari karena itu menghilangkan ‘unsur kesalahan’ dari kejahatan,” ujar dia.

Fickar menambahkan adanya UU ITE itu untuk mengatur tentang penyalahgunaan penggunaan aplikasi medsos di Indonesia “UU ini telah menghilangkan unsur kesalahan pemilik aplikasi medsos untuk dijerat hukum jika ada pihak lain yang menyalahgunakan,” jelas Abdul Fickar.

Jadi, tambah Fickar, pemilik aplikasi tidak bisa dituntut, tapi bisa diminta bantuan untuk menyensor dan menghapus akun-akun yang menyalahgunakan aplikasi.

Baca juga artikel terkait APLIKASI CHAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari