Menuju konten utama

Bisakah Nyanyian Eni Saragih Seret Melchias Marcus Mekeng?

Eni Saragih menyeret nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Bisakah Nyanyian Eni Saragih Seret Melchias Marcus Mekeng?
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dan gratifikasi, Eni Maulani Saragih "bernyanyi" di sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dalam sidang tersebut, politikus Partai Golkar itu menyeret nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng. Eni mengatakan, Mekeng lah yang memperkenalkan dirinya ke pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk, Samin Tan.

“Untuk membantu PT AKT [Asmin Koalindo Tuhup] di perusahaannya Bu Nenie [Nenie Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk], saya diperintah oleh ketua fraksi saya, Bapak [Melchias Markus] Mekeng. Ketua fraksi di Partai Golkar,” kata Eni kepada hakim.

Sebagai informasi, PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk dan bergerak di bidang pertambangan.

Pada 2018, terjadi pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. PT AKT kemudian membawa masalah ini ke meja hijau, di sisi lain PT AKT pun hendak membuka komunikasi ke Kementerian ESDM. Namun, ESDM seolah menutup diri.

Di sini keterlibatan Eni, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR itu bertugas untuk menghubungkan antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Di dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, pada 29 November 2018) terungkap, dalam proses tersebut Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

Pengusaha itu kemudian memberikan uang sejumlah Rp4 miliar kepada Eni. Beberapa hari kemudian, Samin Tan memberikan lagi Rp1 miliar. Oleh Eni uang ini digunakan untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al-Khadziq di Pilbup Temanggung tahun 2018.

Samin Tan yang hadir sebagai saksi pun membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, untuk bisa membuka jalur komunikasi dengan Kementerian ESDM, ia menemui Melchias Mekeng. Samin mengatakan, Mekeng merupakan teman dekatnya.

Kepada Mekeng, Samin Tan minta dikenalkan kepada anggota DPR yang membidangi urusan pertambangan. Beberapa waktu kemudian Mekeng mengenalkan Samin Tan dengan Eni Saragih di Kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saya minta tolong beliau [Mekeng] bisa enggak dikenalkan ke seseorang yang memang membidangi urusan pertambangan di DPR,” kata Samin Tan kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Nama Mekeng memang kerap kali tersangkut dalam beragam kasus korupsi. Dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini, Mekeng pernah diperiksa KPK pada 18 September 2018. Dalam pemeriksaan ini, Mekeng dicecar soal penerimaan uang kepada Eni Maulani Saragih.

Mekeng pun pernah disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar 1,4 juta dolar AS.

Informasi itu muncul dalam dakwaan Jaksa KPK untuk 2 mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Sementara Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyebut bahwa Mekeng menerima aliran dana korupsi e-KTP senilai 500 ribu dolar AS.

Namun, Mekeng pun membantah hal tersebut.

“Yah palsu lah, itu mah hoax, 1,4 (juta dolar AS) jadi 500 (ribu dolar AS). Mereka yang makan, saya yang dikena-kenain [dituduh]," kata Mekeng, di Hotel Sultan, Jakarta, pada 22 Maret 2018.

Mekeng pun pernah pula diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 lalu. Namun, dari seluruh kasus itu, tak sekalipun Mekeng dijadikan tersangka.

Terkait ini, reporter Tirto berusaha menghubungi kembali Mekeng melalui telepon dan pesan WhatApp. Sayangnya hingga artikel ini dibuat, ia tidak memberikan respons.

Infografik CI Gratifikasi Eni Saragih

Infografik CI Gratifikasi Eni Saragih

Upaya Eni Dapat Status Justice Collaborator

Pahrozi, anggota tim kuasa hukum Eni Maulani Saragih menyatakan, nyanyian Eni tersebut memang dimaksudkan agar permohonan status justice collaborator yang diajukan kliennya diterima KPK.

Bahkan ia meminta agar Mekeng dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PLTU Riau-1 untuk membuka keterlibatan politikus Golkar itu.

“Kami berasumsi atau menduga kuat bahwa kehadiran Pak Mekeng itu terkait atau dapat membuat terang perkara ini sehingga dapat dikualifikasi sebagai parameter JC [Justice Collaborator]" kata Pahrozi.

Kendati begitu, Pahrozi tidak mengatakan bahwa Mekeng menerima uang atau janji dari Samin Tan. Menurutnya, itu merupakan persoalan lain yang mungkin bisa terungkap di persidangan.

Dalam kasus ini, KPK belum memutuskan untuk menerima permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa korupsi terkait kerja sama PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Saat ini, pimpinan KPK masih menunggu pertimbangan dari jaksa.

“Menunggu masukan Jaksa KPK dan pimpinan akan memutuskan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada reporter Tirto, Kamis (3/1/2018).

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2011, syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator sudah diatur.

Dalam beleid itu disebutkan syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.

Sementara terkait nama Mekeng yang disebut-sebut terlibat, Saut mengatakan, KPK akan mengkaji hal tersebut.

Selain itu, KPK pun akan mencocokkan keterangan Eni dengan bukti-bukti lainnya.

“Itu akan menjadi catatan oleh Jaksa KPK untuk kemudian dianalisis dan dikembangkan bila ada kaitan dengan fakta lainnya," kata Saut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz