Menuju konten utama

Bisakah Faizal Assegaf Membubarkan PKS?

Faizal Assegaf menyebut, salah satu cara yang akan ditempuhnya adalah melalui jalur politik elektoral dengan menyerukan kepada pemilih agar tidak memilih PKS di Pemilu 2019.

Bisakah Faizal Assegaf Membubarkan PKS?
Sejumlah petinggi PKS mengangkat tangan saat membuka Rakornas PKS 2017 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (6/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - “Kalau Sukarno bisa membubarkan Masyumi, Orde Baru bisa bubarkan PKI, gerakan reformasi harus bisa bubarkan PKS.”

Kalimat itu disampaikan oleh Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, di acara pertemuan aktivis 98 di Hotel Syahid, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2018). Ia mengungkapkan alasannya menyerukan pembubaran PKS karena partai tersebut mendukung gerakan terorisme, radikalisme, dan intoleransi. Tiga hal yang menurutnya menjadi musuh negara.

Faisal mencontohkan ada pernyataan elite PKS bernada dukungan kepada pelaku terorisme di muka publik. Salah satunya puisi mantan Presiden PKS Anies Matta berjudul "Surat Untuk Osama" yang dibacakan dalam Konser Amal "Indahnya Kebersamaan" dalam rangka Milad ke-11 Daarut Tauhid, di Plenary Hall JHCC, pada 2001. Namun, dalam sebuah wawancara pada akhir Mei 2018 lalu dengan CNN, Anis mengakui puisi ditulis olehnya, tapi menolak anggapan ia berempati pada teroris.

“Semua itu menjadi akumulasi dan kesadaran bersama untuk membubarkan PKS. Perkara bukti nanti itu di pengadilan digelar, ya kami sodorkan bukti-bukti itu," kata Faizal.

Guna merealisasikan pembubaran PKS, Faizal mengaku dirinya menyiapkan dua cara. Pertama, melalui jalur politik elektoral dengan menyerukan kepada pemilih agar tidak memilih PKS di Pemilu 2019. Sehingga, dengan begitu partai yang kini dipimpin Sohibul Iman tersebut tidak akan masuk lagi ke parlemen.

Kedua, kata Faizal, dengan jalur hukum. Menurut dia, proses hukum atas laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman, mantan Presiden PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Fahri Hamzah, dapat menjadi pintu masuk hukum pembubaran PKS.

“Kalau fakta hukum itu terbukti di pengadilan, tentu itu menjadi rujukan bagi Kemenkumham untuk mengevaluasi dan meninjau kembali status hukum PKS," kata Faizal.

Hal ini, kata Faizal, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa partai bisa dibubarkan ketika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan menyebarkan, menganut dan mengembangkan paham Marxisme/Leninisme.

“Terorisme dan radikalisme itu paham yang dilarang oleh negara. Sudah bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Faizal.

Dalam hal ini, Faizal pun membantah keinginannya membubarkan PKS lantaran posisi politik yang berbeda dengan partai oposisi Joko Widodo tersebut. Menurut dia, langkahnya sama sekali tidak berkaitan dengan posisinya sebagai pendukung Joko Widodo untuk kembali menjadi presiden pada periode 2019-2024.

“Karena pengadilan kalau digelar yang diutamakan bukti. Bukan dukungan politik tertentu. Sementara saya masih bicara pada tataran fakta yang tersedia," kata Faizal.

Selain itu, Faizal menilai, langkahnya ini tidak bertentangan dengan demokrasi karena telah dijamin oleh konstitusi, seperti halnya kelompok-kelompok yang menyerukan ganti presiden di Pilpres 2019.

"Di sini yang demokrasi itu siapa? Mereka tidak usah menggunakan demokrasi. Kalau mereka mau dukung intoleransi, terorisme dan radikalisme silakan saja, tapi kami akan menentang dengan cara menuntut PKS dibubarkan," kata Faizal.

Infografik CI PKS Bubar

Respons PKS

Menyikapi langkah Faizal ini, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan, pihakya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi rencana Faizal.

“PKS sebagai institusi tentu selalu siap menghadapi kasus seperti ini. Dan, sebagaimana Alquran katakan, fokus kami berakhlak mulia dan berkhidmat. Persoalan hukum sudah ada tim yang menangani,” kata Mardani kepada Tirto.

Salah satu langkah hukum yang telah ditempuh PKS, kata Mardani, adalah pelaporan Faizal kepada Polda Jatim oleh PKS Jawa Timur atas dugaan fitnah. Laporan tersebut dilakukan pada 16 Mei 2018 lalu.

Mardani, lebih lanjut, yakin pengadilan akan memenangkan PKS. Sebab, kata dia, selama ini tidak pernah ada bukti PKS terlibat mendukung terorisme, radikalisme dan intoleransi. Sebaliknya, justru berupaya memperkuat persatuan nasional.

"Monggo publik yang menilai track record PKS," kata Mardani.

Penggagas gerakan #2019GantiPresiden ini pun tak khawatir elektabilitas partainya tergerus di Pemilu 2019. Pasalnya, citra partai politik tidak dibangun dalam waktu sekejap dan tidak hilang dalam sekejap pula.

"Insya Allah dengan kader yang militan membangun citra partai dan struktur yang rapi, PKS siap berkompetisi dengan akhlakul karimah di 2019,” kata Mardani.

Sementara Wakil Sekjen DPP PKS, Abdul Hakim memilih menganggap pernyataan dan langkah Faizal sebagai angin lalu saja. "Positioning yang bersangkutan tidak jelas. PKS partai legal, dilindungi konstitusi, UU dan hukum," kata Hakim kepada Tirto.

Tak Mudah Bubarkan PKS

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ferry Amsari menilai, pembubaran partai politik tidak semudah seperti yang diungkapkan Faizal. Alasannya dalam UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2008 juncto UU Nomor 2 tahun 2011 disebutkan bahwa pembubaran partai politik hanya bisa dilakukan berdasarkan inisiatif internal partai dan eksternal partai, yakni pemerintah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi bukan sekadar Kemenkumham mencabut SK hukum partai. Laporan ke MK juga hanya bisa dilakukan pemerintah, bukan individu," kata Ferry kepada Tirto.

Lagi pula, kata dia, pembubaran partai politik mempunyai tahap-tahapan yang mesti dilalui sebagaimana amanat Pasal 48 ayat 3 UU Partai Politik. Bahwa, partai yang terbukti melakukan pelanggaran konstitusi terlebih dahulu dikenakan sanksi pembekuan sementara. Jika dalam masa pembekuan tersebut melanggar lagi, baru dikenakan sanksi pembubaran.

"Untuk membuktikan pelanggaran partai, tidak sekadar dengan memidanakan individu partai seperti yang dilakukan Faizal. Karena bukan berarti sikap individu menjadi cerminan sikap partai,” kata Ferry.

Ferry berpendapat bila Faizal memang serius, maka seharusnya ia memberikan fakta-fakta yang dimilikinya kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau memang presiden menganggap bukti itu kuat, tentunya akan membawa ke MK," kata Ferry.

Pendapat Ferry ini selaras dengan Jimly Asshiddiqie dalam karyanya, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (2005). Mantan Ketua MK tersebut berkata, partai-partai yang telah dibubarkan dalam sejarah Indonesia pra dan pasca kemerdekaan, seperti Indische Partij (IP), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI), karena secara tegas bertentangan dengan ideologi negara.

Sementara, menurut Jimly, tidak semua tindakan partai yang dianggap melanggar hukum dianggap bertentangan dengan pemerintah, seperti kasus korupsi yang masih dianggap sebagai prilaku individual, bukan partai. Namun, banyak anggota partai melakukan tindak pidana korupsi sebuah partai tidak bisa serta merta dibubarkan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz