Menuju konten utama

Bingung Kelamin Lucinta Luna, Polisi Pilih Tempatkan di Sel Khusus

Tak jelasnya jenis kelamin Lucinta Luna membuat polisi bingung menempatkan Lucinta Luna di sel laki-laki atau sel untuk perempuan.

Bingung Kelamin Lucinta Luna, Polisi Pilih Tempatkan di Sel Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Selebriti Lucinta Luna akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tak jelasnya jenis kelamin Lucinta Luna membuat polisi bingung menempatkan Lucinta Luna di sel laki-laki atau sel untuk perempuan.

"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bingungnya pihak kepolisian akibat adanya data berbeda dari identitas yang dimiliki Lucinta Luna, yakni di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor.

"Di KTP-nya, yang bersangkutan tertera [berjenis kelamin] perempuan, tapi [di] paspor [tercantum] laki-laki," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Polisi masih menantikan hasil putusan pengadilan ihwal jenis kelamin Lucinta. Pasalnya, Lucinta diketahui pernah mengajukan permohonan perubahan administratif status jenis kelamin ke pengadilan, namun sampai saat ini belum ada putusannya.

Citra Lucinta Luna sendiri begitu lekat dengan isu transgender. Ia disebut berganti jenis kelamin dari laki-laki bernama Muhammad Fatah, menjadi wanita bernama Ayluna Putri.

"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," kata Yusri.

Polisi resmi menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara tiga orang lainnya yang turut ditangkap yaitu DA alias Abas, H dan N berstatus saksi.

"Tiga orang kami jadikan saksi, LL kami tetapkan tersangka," ujar Yusri.

Hasil tes urin Lucinta diketahui positif mengandung zat narkotika lantaran mengonsumsi Riklona dan Tramadol. Sedangkan hasil tes urine ketiga orang lainnya negatif mengandung zat narkotika.

"Positif (mengandung) benzodiazepine, itu termasuk psikotropika," tambah Yusri.

Lucinta dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia pun terancam dihukum empat tahun penjara.

Bisa saja masa hukuman bertambah karena ditemukan ekstasi di lokasi penangkapan. Namun, kata Yusri, Lucinta mengklaim ekstasi yang terdapat di keranjang sampah bukan miliknya maupun milik tiga orang lainnya.

"Sampai saat ini keempat orang itu tidak mengakui ekstasi itu milik mereka, tapi ada dalam kamar," pungkas Yusri.

Baca juga artikel terkait LUCINTA LUNA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto