Menuju konten utama

Bimanesh Bantah Bersekutu dengan Fredrich Rintangi Penyidikan e-KTP

"Demi Allah saya tidak pernah bersekutu dengan Fredrich. Saya mah takut sama konsekuensinya," kata Bimanesh.

Bimanesh Bantah Bersekutu dengan Fredrich Rintangi Penyidikan e-KTP
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Ia bahkan sempat bersumpah di depan pengadilan.

"Demi Allah saya tidak pernah bersekutu dengan Fredrich. Saya mah takut sama konsekuensinya," kata Bimanesh saat menjalani persidangan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Bimanesh menegaskan, dirinya tidak mau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang saat itu melibatkan mantan Ketua DPR Novanto. Dokter ahli hipertensi ini juga mengaku tidak pernah ikut mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Saya amat takut dengan konsekuensi hukumnya jadi saya enggak berani untuk melakukan hal seperti itu, yang tercela lah, baik dari segi profesi maupun individu," kata Bimanesh.

Dalam kesempatan itu, ia juga membantah pernah menerima uang dari Fredrich. "Sama sekali enggak ada janji-janji, imbalan uang. Saya butuh apa lagi, saya sudah pensiun, saya sudah enggak butuh apa-apa lagi," kata Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi yang ingim Novanto dirawat di Rumah Sakit. Purnawirawan Polri ini pun dinilai mengetahui Setyo Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, Setya Novanto.

Novanto direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, padahal terdakwa Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dokter Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan dokter Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama. Padahal, Bimanesh belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu, Bimanesh berpesan agar dokter Alia jangan memberitahukan hal ini kepada dokter Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukan Setya Novanto untuk dirawat inap.

Bimanesh kemudian memberikan telepon selularnya kepada Fredrich Yunadi untuk berbicara langsung kepada dokter Alia, yang pada intinya meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto