Menuju konten utama

Bila Laporannya Tak Diproses, Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu

Eggi dan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks telah melaporkan Jokowi ke Bawaslu pada 19 Februari 2019 lalu dan meminta laporan itu diproses selama 14 hari kerja.

Bila Laporannya Tak Diproses, Eggi Sudjana Ancam Duduki Bawaslu
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana usai acara diskusi di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengancam akan menduduki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila laporannya soal dugaan kebohongan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo pada debat kedua tidak diproses oleh Bawaslu.

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana mengatakan Bawaslu harus memproses pelaporan mereka selama 14 hari kerja.

Eggi dan koalisi ini diketahui telah melaporkan Jokowi ke Bawaslu pada 19 Februari 2019 lalu.

"Ya kami minta Bawaslu terima, beri jawaban yang jelas. Tidak berat sebelah. Kalau tidak kita akan apa? Kita duduki Bawaslu," kata Eggi usai acara diskusi di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Eggi menganggap Jokowi telah banyak memberikan keterangan palsu saat debat kedua Pilpres, 17 Februari 2019 lalu.

"Ada dua poin penting, jelas pertama dia (Jokowi) memberi keterangan palsu, data enggak pas. Kedua tentang Rp11 ribu Triliun, soal duit Indonesia ada di luar, dia 2016 bilang sekarang dia malah minta Pak Prabowo kasih bukti, dia pikun, amnesia," kata Eggi.

Eggi meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi dari semua kegiatannya di Pilpres. Eggi menilai banyak pelanggaran yang telah dilakukan Jokowi dalam perhelatan Pilpres.

Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap Bawaslu menindaklanjuti laporannya dan bahkan berharap mengabulkan permohonannya untuk mendiskualifikasi Jokowi dari Pilpres.

"Nah kita minta Bawaslu mendiskualifikasi. Tahapan pemilu berikutnya jangan lah ikutkan lagi. Karena ini bohong lagi," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tengah mengkaji laporan dari Eggi Sudjana dan koalisinya itu.

Bagja meminta kesabaran Eggi dan koalisinya, lantaran laporannya masih dalam tahap pengkajian, dan proses selanjutnya akan diumumkan pada 8 Maret 2019 mendatang.

"Yang jelas laporan telah kita terima, kita lagi mengkaji dalam satu dua hari ini sesuai 14 hari kerja kan, kita akan lihat nanti hasil kajian terkait klarifikasi beberapa pihak juga kita lihat," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari