Menuju konten utama

Biaya USG di Puskesmas Ditanggung BPJS Kesehatan, Kata Wamenkes

Dante sebut USG akan di-cover BPJS Kesehatan. Ini layanan primer di puskesmas sehingga warga lebih mudah mengakses pelayanan USG.

Biaya USG di Puskesmas Ditanggung BPJS Kesehatan, Kata Wamenkes
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan biaya pemeriksaan kandungan menggunakan alat ultrasonografi (USG) di puskesmas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“USG akan di-cover pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Ini layanan primer di puskesmas sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan USG," kata dia saat menyampaikan keterangan pers mengenai peringatan Hari Ibu 2021 di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Guna menyediakan pelayanan USG di puskesmas, Kementerian Kesehatan membagikan alat pemeriksaan USG ke puskesmas-puskesmas. Kemenkes menyiapkan total 4.627 unit alat USG portabel untuk didistribusikan ke seluruh puskesmas di Indonesia pada 2021 dan 2022.

Selain membagikan alat pemeriksaan USG, Kementerian Kesehatan melatih bidan dan dokter di puskesmas untuk mengoperasikan alat ultrasonografi, yang antara lain bisa digunakan untuk memantau kondisi rahim dan perkembangan janin pada ibu hamil.

“Sudah ratusan dokter puskesmas yang kami latih untuk menggunakan alat ultrasonografi ini," kata Dante.

Dante menambahkan, “Kami akan jangkau puskesmas di daerah yang saat ini masih sulit untuk terjangkau tenaga Kesehatan.”

Penyediaan layanan pemeriksaan USG di puskesmas diharapkan dapat menekan angka kematian bayi dan ibu melahirkan.

Baca juga artikel terkait USG

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz