Menuju konten utama

Biar Unit Link Bebas Sengketa, OJK Terapkan Beleid Baru

Asuransi unit link diminati karena menawarkan manfaat perlindungan sekaligus investasi. Namun, banyak sengketa terjadi mendorong OJK terapkan beleid baru.

Biar Unit Link Bebas Sengketa, OJK Terapkan Beleid Baru
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Selama pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuat pusing oleh maraknya sengketa antara nasabah unit link dengan perusahaan asuransi.

Nasabah yang kecewa menuding agen asuransi tidak jujur menjelaskan produknya dan hanya mengejar target penjualan. Sebaliknya, perusahaan asuransi menuduh nasabah yang malas membaca dokumen perjanjian asuransi.

Tak mau sengketa unit link terus berulang dan berlarut-larut, OJK akhirnya mengeluarkan aturan baru yang mendorong perusahaan asuransi agar lebih transparan dalam bisnisnya dan berhati-hati dalam memasarkan produk unit link.

OJK telah mengeluarkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link guna meningkatkan perlindungan konsumen. Aturan baru yang berlaku penuh mulai 14 Maret 2023 ini menekankan perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

Dengan berlakunya aturan itu, perusahaan asuransi harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan pemasaran supaya tidak terjadi kesalahpahaman dengan nasabah di kemudian hari. Perusahaan asuransi harus memastikan nasabah yang membeli unit link paham dengan produk yang dibeli, sehingga siap dengan risikonya.

Nasabah yang membeli unit link diharapkan juga lebih teliti dalam membaca dokumen perjanjian asuransi (polis) dan lebih memperhatikan penjelasan agen asuransi. Di sisi lain, calon nasabah penting menanyakan biaya-biaya yang harus ditanggung sekaligus risiko-risikonya. Jika sudah paham dan setuju dengan proposal yang diajukan agen asuransi, barulah nasabah menandatanganinya.

Semua proses tersebut wajib direkam, minimal dalam bentuk audio. Proses seperti ini tentu saja membuat proses pendaftaran unit link menjadi lebih ribet, baik bagi agen maupun nasabah. Namun demikian, segala keribetan ini memiliki itikad baik untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Lalu, setelah proses pembelian unit link selesai dan polis telah diterbitkan, perusahaan asuransi juga diminta untuk memastikan pemahaman nasabah dengan melakukan telepon konfirmasi (welcoming call). Perusahaan asuransi juga diwajibkan mengirimkan laporan transaksi setiap bulan dan menyediakan informasi tentang subdana di website.

Jika perusahaan asuransi diwajibkan lebih transparan dalam pengelolaan dananya, nasabah unit link diharapkan juga lebih memperhatikan polisnya.

Laporan progres investasi yang dikirimkan perusahaan setiap bulan seharusnya dibaca agar tahu perkembangannya. Jangan sampai setelah beli polis tidak pernah memperhatikan perkembangan polisnya, lalu terkaget-kaget ketika cek saldo setelah sekian tahun.

Disukai Masyarakat

Meski banyak kasus, faktanya jenis asuransi unit link disukai masyarakat. Dalam situs resmi OJK terungkap, selama 10 tahun terakhir, unit link merajai bisnis asuransi di Tanah Air. Kinerjanya meningkat sampai 10 ribu persen, sementara asuransi trandisional hanya naik 380 persen.

Mengapa disukai? Unit link mampu mengakomodasi keinginan orang untuk memiliki proteksi sekaligus investasi. Ada dua manfaat yang dijanjikannya, yaitu manfaat perlindungan bila terjadi sakit, kecelakaan, hingga kematian (tergantung manfaat yang dipilih), dan manfaat investasi yang akan meningkatkan nilai kekayaan di masa depan.

Konsekuensi dari dua manfaat itu, uang yang disetor nasabah dialokasikan untuk dua hal, yaitu membayar premi asuransi dan investasi. Selain untuk biaya proteksi, sebagian dananya juga diinvestasikan ke saham, obligasi, pasar uang, dan lainnya tergantung produk investasi yang dipilih nasabah.

Lebih lanjut, karena memiliki unsur produk investasi, tentu ada risiko investasi. Diantaranya, imbal hasil investasinya bisa naik atau turun tergantung kinerja industrinya. Nasabah unit link juga harus paham bahwa biaya yang harus dibayar ke perusahaan asuransi juga lebih besar dibanding asuransi tradisional.

Biaya-biaya yang dibebankan ke asuransi unit link, menurut OJK, terdiri dari biaya asuransi, biaya perolehan atas polis (akuisisi), biaya administrasi, pengelolaan dana investasi, pengalihan dana (switching), biaya top-up dan biaya penarikan.

Dalam aturan baru OJK, biaya akuisisi yang kerap dikeluhkan nasabah dibatasi maksimum 200% selama 10 tahun. Rinciannya, tahun pertama sampai ketiga maksimum 40%, tahun keempat sampai keenam maksimum 20% dan maksimum 5% di tahun ketujuh sampai kesepuluh.

Sebelumnya tidak ada batasan biaya akuisisi, dan di tahun pertama ada yang sampai 100%. Namun, kalau dicermati secara keseluruhan total biayanya tidak jauh dari 200%. Jadi aturan baru ini hanya menyebar waktu pemotongan biaya akuisisi alias tidak mengurangi total biayanya.

Sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Jika pasar menurun, bisa terjadi risiko penurunan nilai investasi.

Tips Beli Unit link

Sebagian nasabah merasa terjebak oleh bujuk rayu agen asuransi saat membeli unit link. Hal ini tidak boleh lagi terjadi. Devi Maksum dari Manulife Financial memberikan sejumlah tips berikut ini;

Pertama, pilih unit link yang sesuai dengan profil pribadi dan kemampuan kita menanggung risiko. Sebagai contoh, jika kita orangnya tipe konservatif sebaiknya memilih unit link pendapatan tetap yang risikonya rendah. Sebaliknya, jika kita tipe pengambil risiko (risk taker), unit link saham yang berisiko tinggi lebih cocok.

Kedua, beli unit link yang dijual oleh perusahaan asuransi terpercaya. Selain itu, pelajari rekam jejak perusahaan dalam membayar klaim asuransi, apakah mudah atau mempersulit nasabah.

Ketiga, pelajari ilustrasi unit link dari agen asuransi dengan cermat. Tanyakan hal-hal yang tidak dipahami, seperti biaya asuransi, risiko jika tidak mampu bayar premi, imbal hasil investasi, dan lain-lainnya kepada agen asuransi.

Untuk itu, pilihlah agen asuransi yang memiliki lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Keempat, cermati komponen biaya yang diberlakukan perusahaan asuransi penerbit unit link. Jika kita langsung berinvestasi ke reksa dana biasanya dikutip fee pengelolaan dana sebesar 2%. Sebaliknya jika beli unit link, nasabah pasti akan membayar fee lebih besar karena ada dua pihak pengelola, yaitu fee untuk perusahaan asuransi dan fee untuk manajer investasi.

Sementara itu, menurut AAJI, berikut adalah poin-poin penting yang patut dipahami saat menerima buku polis

  1. Premi
  2. Masa mempelajari polis
  3. Biaya polis atau biaya tambahan lain (jika ada)
  4. Manfaat asuransi
  5. Pengecualian
  6. Penyebab berakhirnya polis
  7. Data pemegang polis/tertanggung
  8. Ketentuan masa tunggu/pre-existing (jika ada)

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Suli Murwani

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Suli Murwani
Editor: Dwi Ayuningtyas