Menuju konten utama

BI: Sisa Dana Burden Sharing Rp39 T Bisa Dipakai Beli Vaksin Gratis

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pemerintah masih bisa memanfaatkan sisa dana hasil burden sharing 2020 untuk membeli vaksin COVID-19.

BI: Sisa Dana Burden Sharing Rp39 T Bisa Dipakai Beli Vaksin Gratis
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menyatakan belum ada rencana perpanjangan skema berbagi beban atau burden sharing tambahan untuk pembelian vaksin bagi seluruh rakyat RI yang dikhawatirkan bakal membebani APBN 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pemerintah masih bisa memanfaatkan sisa dana hasil burden sharing 2020 yang belum dihabiskan seluruhnya.

“Kami juga mendukung penuh kalau dana ini yang di-carry over Rp30-39 triliun itu digunakan diprioritaskan membeli vaksin,” ucap Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/12/2020).

Jawaban Perry ini menjadi respons atas pertanyaan apakah BI bakal melanjutkan skema berbagi beban sebagai respons atas potensi tambahan beban APBN. Hal itu karena pengumuman Presiden Joko Widodo yang memutuskan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat.

Skema berbagi beban yang disebutkan Perry merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 7 Juli 2020 atau dikenal SKB 2. Melalui SKB 2, BI bersedia membeli langsung (tanpa lelang) Surat Berharga Negara (SBN) sekaligus menanggung beban bunganya sehingga pemerintah RI bisa mendapat dana secara “gratis”.

Perry bilang BI telah menyelesaikan realisasi skema ini dengan membeli SBN senilai Rp397 triliun dari total anggaran PEN senilai Rp695,2 triliun. Penggunaan anggaran ini mencakup urusan public goods seperti kesehatan sampai perlindungan sosial.

Anggaran inilah yang Perry tahu masih tersisa Rp30-39 triliun sebagaimana pernah ia dengar dari Kementerian Keuangan. Perry menilai anggaran ini masih bisa dioptimalkan karena UU APBN 2021 mengatur sisa anggaran pembelian SBN 2020 ini boleh tetap digunakan lagi pada tahun anggaran 2021.

Meski demikian, Perry bilang itu hanya rekomendasi lembaganya. Sebaliknya keputusan tetap ada di tangan pemerintah. “Tapi itu adalah kewenangan pemerintah,” ucap Perry.

Bila kebutuhan anggaran vaksin membengkak di 2021 menyusul kebijakan Presiden Jokowi, Perry masih belum bisa memastikan soal kepastian bilamana SKB No. 2 ini bisa berlanjut pada 2021. Ia hanya merujuk pada kesepakatan 7 Juli 2020 lalu kalau SKB 2 ini bersifat one off alias sekali pakai.

“Sebagaimana sudah disampaikan untuk SKB 27 Juli, itu one off untuk APBN 2020,” ucap Perry.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri