Menuju konten utama

BI Jelaskan Soal Uang Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?

BI masih dalam tahap meneliti penerapan dan implikasi CBDC atau uang digital pada sektor publik dan swasta.

BI Jelaskan Soal Uang Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Bank Indonesia menjelaskan konsep Central Bank Digital Currency (CBDC) yang tengah digodok di dalam bank sentral. Hingga saat ini BI masih dalam tahap meneliti penerapan dan implikasi CBDC pada sektor publik dan swasta.

“Hal ini pada waktunya ditindaklanjuti dengan perumusan kebijakan terkait penerbitan CBDC, yang implementasinya akan didahului dengan studi/kajian hingga tahapan eksperimen yang matang,” ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Erwin menjelaskan pada dasarnya CBDC merupakan bentuk digital dari uang yang diterbitkan bank sentral dan menjadi simbol kedaulatan negara. Pendeknya bisa juga disebut sebagai uang digital.

Perbedaannya dengan uang elektronik ada pada tanggung jawab. Pada uang elektronik, pihak swasta/industri bertanggung jawab atas instrumen pembayaran yang ia terbitkan pada pemegangnya, sedangkan tanggung jawab pada pemegang uang digital ada pada bank sentral.

Ada beberapa alasan mengapa suatu negara dapat menerbitkan uang digital. Bagi negara maju, uang digital diperlukan guna mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan, hingga memitigasi private digital currency. Bagi negara berkembang, tujuannya memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif serta memitigasi shadow banking.

Saat ini ada berbagai macam desain dan arsitektur CBDC yang dapat dipilih berikut risikonya masing-masing. BI tengah mengkaji hal ini sembari terus berkoordinasi dengan bank sentral negara lain untuk bertukar pandangan terkait pendalaman CBDC.

“Bank Indonesia baru saja mereformasi regulasi di bidang sistem pembayaran. Untuk saat ini, pendekatan pengaturan dimaksud dinilai mengakomodir seluruh aktivitas di bidang SP sehingga aturan yang akan diterbitkan merupakan turunan/penjelasan dari aturan dimaksud,” ucap Erwin.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya mengungkapkan, BI akan meluncurkan CBDC, sejalan dengan tren bank sentral di berbagai negara yang juga akan menerbitkan CBDC.

“Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut central bank digital currency (CBDC). Kami rumuskan BI akan menerbitkan CBDC,” ucap Perry dalam diskusi virtual bertajuk “Economic Outlook 2020”, Kamis (25/2/2021).

Baca juga artikel terkait UANG DIGITAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti