Menuju konten utama

BI Izinkan Pembayaran dengan Kode QR Asal Penuhi Syarat

Salah satu pertimbangan penting dari BI dalam mengeluarkan izin penyediaan layanan pembayaran dengan kode QR ialah kualitas sistem pengamanannya.

BI Izinkan Pembayaran dengan Kode QR Asal Penuhi Syarat
Pelataran taman Gedung Bank Indonesia. Foto/Bank Indonesia.info.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengaku telah menerima pengajuan dari sejumlah perusahaan yang berencana menerbitkan layanan pembayaran elektronik dengan metode kode QR.

Menurut Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, Bank Sentral sebetulnya terbuka dengan pengajuan izin untuk layanan pembayaran dengan Kode QR sejauh perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Eni menjelaskan permohonan izin kepada BI wajib hukumnya mengingat dalam metode pembayaran Kode QR juga melibatkan dana masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, BI pun mengimbau agar aspek perlindungan konsumen harus diutamakan oleh setiap perusahaan penyedia layanan pembayaran dengan metode QR.

“Beberapa hal yang penting adalah melihat sistem pengamanannya, apakah sudah baik, dan harus dipastikan juga terhubung dengan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional),” ujar Eni di kantornya, Jakarta pada Kamis (18/1/2018).

Eni memastikan BI bakal langsung mengeluarkan izin terhadap layanan pembayaran dengan metode kode QR begitu semua persyaratan terpenuhi.

“Tujuan kami adalah menciptakan pembayaran yang aman, efisien, handal. Itu kan tentunya jadi tugas dari Bank Sentral,” kata Eni.

Eni mengakui metode pembayaran dengan kode QR dapat menjadi terobosan baru yang bermanfaat. Salah satunya, Eni menilai cara pembayaran dengan kode QR berpotensi lebih murah ketimbang EDC (Electronic Data Capture) dan memungkinkan untuk bisa digunakan oleh siapapun.

“Kita terbuka untuk inovasi dan lihat ini memiliki prospek yang baik. Tentu Bank Sentral juga sedang dalam proses untuk memulai persiapan suatu aturan maupun standardisasi,” ungkap Eni.

Oleh karena itu, apabila BI telah mengeluarkan izin dan di kemudian hari dibuatlah satu standardisasi tertentu, maka Eni berharap para penyedia layanan pembayaran tersebut bisa menyesuaikan.

Eni juga sempat menyinggung tentang layanan Go-Pay dari Go-Jek Indonesia yang saat ini juga sedang mengembangkan metode kode QR. Meski tidak berbicara banyak, namun Eni memastikan pengurusan izin tersebut masih diproses di BI.

Namun Eni tidak memberikan jawaban lebih lanjut saat ditanya apakah perizinan yang tengah diurus tersebut merupakan persiapan dari Go-Pay yang memang bakal melakukan ekspansi di tahun ini.

Chief Executive Officer (CEO) PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makariem pernah membenarkan rencana ekspansi tersebut sehingga nantinya Go-Pay bisa digunakan untuk pembayaran online maupun offline.

“Bisa digunakan seperti halnya cash. Di mana orang terima cash, orang terima Go-Pay,” ucap Nadiem di Restoran Kembang Goela, Jakarta pada 15 November 2017 lalu.

Sementara belum lama ini, BI memerintahkan pemberhentian masa uji coba layanan pembayaran dengan metode kode QR yang dikembangkan PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay. BI meminta agar pembayaran dengan metode semacam itu tidak lagi dilanjutkan karena belum ada izin yang sah dari Bank Sentral. Metode pembayaran dengan kode QR tersebut diuji coba di salah satu acara yang digelar oleh Go-Pay , yakni Go-Food Festival di Jakarta.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom