Menuju konten utama
Kasus Polisi Tembak Polisi

Bharada Eliezer Resmi jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua

Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis.

Bharada Eliezer Resmi jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

"Malam ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” sambung Andi.

Hingga kini ada 42 saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. Dikaitkan dengan penersangkaan Bharada Eliezer, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Pasal ini sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum yang mengadukan soal dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan (diajukan) pihak keluarga Brigadir Yosua,” ucap Andi.

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00. Yosua diduga memasuki kamar pribadi Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Yosua diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua. Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki. Lantas Yosua menembak E. Dua polisi itu saling muntahkan pelor, dan imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua, lantas menewaskannya.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz