Menuju konten utama

Betapa Mudahnya Sipil Punya Senjata, dari Koboi hingga Teroris

Mudahnya mendapatkan senjata secara ilegal memungkinkan aksi koboi jalanan dan terorisme terjadi baru-baru ini.

Betapa Mudahnya Sipil Punya Senjata, dari Koboi hingga Teroris
Petugas Bea Cukai menunjukkan senjata jenis Airsoft Gun yang berhasil ditegah saat jumpa pers di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Kasus-kasus yang terjadi baru-baru ini menunjukkan betapa mudahnya sipil mendapatkan senjata untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya. Ada yang menggunakan untuk menakut-nakuti orang lain; bahkan ada yang untuk melancarkan teror. Hal ini, bagi kriminolog, harus dihentikan.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Leopold Sudaryono mengatakan kepada reporter Tirto, Senin (5/4/2021), aparat perlu menertibkan perseorangan atau perusahaan yang yang tidak memiliki kewenangan menjual airgun atau senjata api lain sebab jika tidak maka persoalan koboi jalanan, bahkan aksi teror, akan terus berlanjut.

Aksi koboi jalanan baru-baru ini dilakukan oleh Muhammad Farid Andika. Ia mengacungkan airsoft gun ke pengendara motor yang jatuh karena ia tabrak sembari mengatakan akan pergi sambil berteriak. Video kejadian di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 2 Maret itu viral.

Kini polisi telah menangkap dan menahan pria tersebut.

Kemudian ada pula kasus terorisme yang pelakunya menggunakan airgun. Nama teroris tersebut adalah ZA. ZA sempat memuntahkan enam peluru sebelum ditembak mati aparat di pinggir trotoar.

Ditarik ke belakang, cukup banyak kasus lain penyalahgunaan senjata. Di Jambi, ada orang tua siswa yang menggunakan senjata untuk mengancam kepala sekolah; di Bandung, ada dua orang ditembak dua pria tak dikenal; bahkan ada pula kasus penembakan terhadap mantan pacar karena alasan cemburu di Yogyakarta.

Kepemilikan senjata api diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010. Leopold mengatakan “semua aturan itu memberikan pembatasan yang sangat jelas mengenai proses tes dan pemberian izin senjata api kepada non-TNI/Polri.”

Secara normatif dan administratif peraturan tersebut sudah baik, tapi persoalannya adalah masih ada kemungkinan senjata dijual ilegal dan itu bertemu dengan kebutuhan beberapa orang terhadap senjata, baik dengan alasan membela diri atau hal-hal ekstrem seperti terorisme.

Maka selain solusinya adalah memutus mata rantai terhadap senjata ilegal, aparat juga perlu lebih tegas terhadap kejahatan dan kekerasan jalanan. Tujuannya tidak lain agar “memberikan rasa aman yang lebih bagi semua [masyarakat] dan mengurangi kebutuhan senapan api legal atau pun ilegal.”

Selain senjata, kesamaan lain dari koboi jalanan dan teroris yang beraksi akhir-akhir ini adalah ditemukannya kartu anggota klub menembak ‘Basis Shooting Club’ yang disertai logo Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Terkait keanggotaan mereka, Sekjen Pengurus Besar (PB) Perbakin Firtian Judiswandarta atau Yudi mengatakan awalnya Basis Shooting Club berada di bawah naungan Perbakin Kabupaten/Kota, namun telah dibubarkan pada 2014 karena banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya karena menjual airsoft gun ilegal.

“Kartu tanda anggota yang dimiliki teroris wanita dan koboi jalanan itu ilegal. Klubnya saja ilegal, apalagi orangnya,” ujar Yudi kepada reporter Tirto, Senin.

Ia memastikan anggota Perbakin hanya menggunakan senjata di lapangan tembak untuk keperluan olahraga, bukan di jalanan. Dia menjelaskan bahwa untuk jadi anggota Perbakin seseorang harus melalui banyak tahapan yang membuat mereka sadar dan telah mengetahui aturan dan hukuman penyalahgunaan senjata.

Sama seperti Leopold, Yudi juga menyoroti mudahnya seseorang mendapatkan senjata. Bedanya, ia juga mengatakan memutus rantai penjualan itu juga merupakan tanggung jawab marketplace “Kenapa airsoft gun dijual bebas di marketplace? Jadi, yang bertanggung jawab tidak hanya Perbakin, kepolisian, tapi marketplace-nya karena tidak pernah menyaring setiap penjual,” kata Yudi.

Beberapa hari lalu, di salah satu situs jual beli online Tokopedia, memang dengan mudah ditemukan akun yang menjual airgun seperti Cold Defender seharga Rp3,2 juta. Di situs yang sama bahkan ada akun yang membuka jasa pembuatan Basis Shooting Club seharga Rp450 ribu.

Teroris ZA sendiri, menurut polisi, memang mendapatkan airgun secara online. Polisi menangkap si penjual, bernama Muchsin, yang tinggal di Banda Aceh Kamis (1/4/2021) lalu.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri atau user generated content. Namun, ia mengatakan “Tokopedia selalu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” ketika dihubungi reporter Tirto, Senin.

Ekhel melanjutkan bahwa pihaknya telah memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan. Masyarakat pun dapat mengadukan produk yang melanggar regulasi via fitur ‘Pelaporan Penyalahgunaan’.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino