Menuju konten utama

Besok, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan

Pemprov DKI menggenjot pendapatan dengan membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Besok, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan di Jakarta.

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai besok Kamis, 30 November hingga 23 Desember 2017 mendatang. "Dengan adanya program ini maka siapapun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajak yang sekarang silahkan melakukan pelunasan," ungkap Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Jadi meski pun sudah terlambat 5 tahun silahkan datang karena anda tidak akan dikenakan sanksi," imbuhnya.

Anies menyebutkan, beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan salah satunya adalah upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Selain itu, untuk memperkaya database SIM PKB, BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.

Setelah masa berlaku kebijakan tersebut berakhir, kata Anies, Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga. Sasarannya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum melakukan daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.

“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB,” tambahnya.

Menurut Anies, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target pajak sebesar Rp8,6 triliun. Angka terbagi atas 2,3 juta kendaraan roda empat dan 7 juta kendaraan roda dua.

Namun, lanjutnya, pemilik kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya, sebanyak 4 juta pemilik kendaraan tercatat masih menunggak pajak hingga hari ini. Jumlah tersebut terdiri dari 3,3 juta (46%) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp500 miliar, serta 694.000 (30%) Kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp1,2 triliun.

Tahun ini, BPRD DKI Jakarta menargetkan perolehan PKB mencapai Rp7,75 triliun, sementara untuk BBNKB sebesar Rp5 triliun.

Menurut catatan yang diterima Tirto, per tanggal 6 November lalu, BPRD telah mengantongi sekitar Rp6,75 triliun dari hasil pajak PKB dan Rp 4,23 triliun dari hasil BBNKB.

Baca juga artikel terkait DENDA PAJAK MOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH