Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah Uang di Kabupaten Bekasi dan Cara Bayar Online

Baznas Kabupaten Bekasi sudah mengumumkan besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah salah satu kabupaten di Jawa Barat tersebut. 

Besaran Zakat Fitrah Uang di Kabupaten Bekasi dan Cara Bayar Online
Warga menunjukan laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon pintarnya saat membayar zakat fitrah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Penunaian zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok atau uang tunai senilai dengan makanan pokok tersebut. Pembayaran zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, sesuai riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat [Idul Fitri]," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, zakat fitrah mesti dibayarkan sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Di Indonesia, penunaian zakat fitrah umumnya dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa karena nasi adalah makanan pokok bagi masyarakat di tanah air.

Sementara itu jika diuangkan, nilai zakat fitrah akan mengikuti harga beras masing-masing daerah di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah pakai uang dibolehkan berdasarkan ijtihad sejumlah ulama. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menerima pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Di sisi lain, pada masa pendemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan dalam fatwanya No. 24 Tahun 2021 bahwa seorang muslim diminta segera melakukan zakat fitrah sejak awal Ramadhan, tak harus menunggu malam takbiran atau sebelum salat Idul Fitri. Sebab, kebutuhan fakir dan miskin menjadi sesuatu yang semakin penting di masa pendemi ini.

Besaran Zakat Fitrah 2021 di Kabupaten Bekasi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa nilai zakat fitrah di Kebupaten Bekasi adalah Rp35.000 setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras di kawasan tersebut, demikian dilansir laman Bekasikab.go.id.

Sementara itu, jika ingin ditunaikan dengan makanan pokok maka seseorang dapat menyisihkan sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga penyalur zakat, seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat, dan sejenisnya.

Untuk proses penunaiannya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau agar tidak memicu kerumunan orang. Hal itu bertujuan untuk memininalisasi penularan Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menganjurkan agar penunaian zakat fitrah sebaiknya dibayarkan secara digital, misalnya dibayarkan via transfer rekening ke Baznas.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki [orang yang membayar zakat] tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut pada Senin (3/5/2021).

Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin menunaikan zakat dengan transfer uang dapat mengklik tautan situs web Baznas di sini, memasukkan data diri, dan kemudian melakukan pembayaran via transfer rekening.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah niat zakat fitrah yang dibacakan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, anak Laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom