Menuju konten utama

Berstatus Zona Merah, Pemprov NTT Tetap Buka Penerbangan Antarkota

Pemprov NTT memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota, meski saat ini wilayah tersebut sedang berstatus zona merah COVID-19.

Berstatus Zona Merah, Pemprov NTT Tetap Buka Penerbangan Antarkota
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka (kanan) dan GM Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Barata Singgih Riwahono (kiri) . ANTARA/Bernadus Tokan

tirto.id - Meski berstatus zona merah COVID-19, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota di wilayah kepulauan itu.

"Penerbangan antarkota di dalam wilayah NTT tetap dibolehkan, namun disertai dengan beberapa syarat antara lain surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada Antara di Kupang, Senin (4/5/2020).

Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan status zona merah untuk NTT, setelah pemerintah mengumumkan sembilan pasien di NTT positif COVID-19 dan dampaknya terhadap keputusan pemerintah tentang operasional penerbangan di daerah itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (30/4/2020) mengumumkan bahwa di NTT terdapat sembilan pasien positif COVID-19.

Sembilan pasien itu terdiri atas tujuh pasien klaster Sukabumi yang saat ini sedang menjalani karantina di RS Bhayangkara dan dua lainnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merupakan klaster Gowa.

Menurut Isyak, operasional maskapai yang dibolehkan pemerintah hanya untuk melayani penerbangan antarkota di NTT.

Sementara penutupan bandara tetap dilakukan terhadap penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.

Kecuali untuk penerbangan pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak Nuka menambahkan.

Baca juga artikel terkait STATUS ZONA MERAH DI NTT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH