Menuju konten utama

Berlangganan Netflix hingga Spotify akan Dikenakan PPN

Kementerian Keuangan kaji peraturan yang memungkinkan pemerintah memungut PPN atas transaksi barang atau jasa sekalipun penjual tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Berlangganan Netflix hingga Spotify akan Dikenakan PPN
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan tengah mengkaji peraturan yang memungkinkan pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa sekalipun penjual tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Contohnya Netflix. Enggak ada di Indonesia (secara fisik) fine. Kalau Netflix ada konsumsi di sini (Indonesia), ia bisa kena pajak. Dia harus setor ke kami,” ucap Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantor DJP, Kamis (5/9/2019).

Tak hanya itu, Dirjen Pajak juga akan memungut PPN untuk barang-barang tidak berwujud atau atau intangible seperti langganan film dan musik. Saat ini, di Indonesia sudah cukup dikenal layanan serupa dengan merek seperti Netflix hingga Spotify.

Berbeda halnya dengan PPN yang ditarik dari transaksi konvensional, lanjut Robert, pembelian barang jenis ini sebenarnya tetap dikenakan pajak, tetapi kewajiban menyetornya ada di konsumen melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Nanti, pemerintah akan menunjuk dan mewajibkan perusahaan yang berkedudukan di luar negeri ini untuk menyetorkan PPN atas transaksi layanan atau jasa yang diberikan lantaran konsumsi itu dilakukan oleh konsumen yang berada di Indonesia.

Dengan demikian, ketiadaan kantor perwakilan di Indonesia tak lagi menjadi halangan. Sebab aspek yang diperhatikan bukan lagi fisik perusahaan, tetapi aktivitas ekonomi berupa jual-beli.

“Kami boleh menunjuk subjek pajak di luar negeri untuk memungut dan menyetorkan ke kami. Kami ada hak itu sekalipun dia di luar negeri. Nanti ditambahkan persenannya. Itu uang konsumen, bukan perusahaan (penghasilan),” ucap Robert.

Baca juga artikel terkait PAJAK PERTAMBAHAN NILAI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang