Menuju konten utama

Berlaku 20 Maret, Pemerintah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk sepeda motor sebanyak 250.000 unit dengan nilai anggaran mencapai Rp1,75 triliun.

Berlaku 20 Maret, Pemerintah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (6/3/2023). tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk sepeda motor sebanyak 250.000 unit dengan nilai anggaran mencapai Rp1,75 triliun.

Bantuan tersebut terdiri dari 200.000 pembelian unit kendaraan baru dan sisanya 50.000 unit untuk konversi dari BBM ke listrik.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pembelian kendaraan listrik sebanyak 35.900 unit untuk roda empat dan bus sebanyak 138 unit. Ketiga jenis subsidi kendaraan tersebut akan diberikan sampai dengan akhir Desember 2023.

"Kita berharap efektif tanggal 20 Maret 2023 nanti sudah beres semuanya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Luhut mengharapkan dengan bantuan subsidi KBLBB ini, Indonesia bisa menjadi tempat yang menarik bagi produsen kendaraan listrik. Serta menciptakan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

"Kita berharap dengan aturan baru ini menjadikan posisi kita lebih kuat," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberian bantuan subsidi kendaraan listrik melibatkan beberapa lembaga di dalamnya seperti perbankan, produsen, verifikator dan lainnya.

Keterlibatan ini diperlukan agar pemberian bantuan ini bisa tepat sasaran.

"Kami siapkan dalam waktu dekat selesai seminggu pedoman umum diperlukan Kemenkeu. Pada 20 maret program ini bisa jalan," katanya.

Sebelumnya, Luhut mengatakan rencana pemberian subsidi kendaraan listrik ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tinggal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan meneruskan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar," ujar Luhut usai melakukan Rapat di Gedung Kemenko Marves, dikutip Selasa (21/2/2023).

Luhut menjamin subsidi untuk kendaraan listrik di Indonesia harus lebih kompetitif dari Thailand. Hal ini pun juga menjadi arahan dari Presiden Jokowi.

"Besarannya kita harus kompetitif terhadap Thailand. Jadi presiden kasih arahan begitu," pungkasnya

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat