Menuju konten utama

Berkas Rampung, KPK Serahkan AKBP Bambang Kayun ke JPU

Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka AKBP Bambang Kayun dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa penuntut umum.

Berkas Rampung, KPK Serahkan AKBP Bambang Kayun ke JPU
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara AKBP Bambang Kayun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Bambang Kayun merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (2/5/2023).

Ali menyebut JPU juga telah menyatakan aspek formil dan materil dalam perkara tersebut sudah terpenuhi, sehingga surat dakwaan dapat segera disusun.

"Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil. Tim jaksa dalam 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK [Bambang Kayun] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Firli menyebut total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang Kayun mencapai Rp50 miliar.

"Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait AKBP BAMBANG KAYUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat