Menuju konten utama

Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Segera Diadili

Berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman telah dinyatakan lengkap dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Segera Diadili
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

"Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Berkas perkara itu milik dua tersangka yaitu Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Tahap II Surya dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara milik Raja Thamsir berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

"Selanjutnya, tersangka ditahan dalam tahap penuntutan," terang Ketut.

Surya ditahan selama 20 hari, sejak 31 Agustus-19 September 2022, sedangkan Raja Thamsir tidak ditahan lantaran masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, jaksa penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada perkara ini, tersangka ialah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani; dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto