Menuju konten utama

Berkas Perkara Lengkap, Mardani Maming Segera Disidangkan

Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Berkas Perkara Lengkap, Mardani Maming Segera Disidangkan
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming (depan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

tirto.id - Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan, Mardani H Maming telah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke tahap persidangan.

"Jumat (21/10/2022), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi Senin, 24 Oktober 2022.

Sementara itu, penahanan Maming tetap dilakukan oleh tim jaksa KPK, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2022. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ipi mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM (Mardani Maming) berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, pada Kamis malam 28 Juli 2022.

Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati pada periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky