Menuju konten utama

Berkas Perkara Lengkap, Fakarich Guru Indra Kenz Siap Diadili

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan guru atau mentor dari Indra Kesuma alias Indra Kenz

Berkas Perkara Lengkap, Fakarich Guru Indra Kenz Siap Diadili
Fakarich. instagram/fakarlch

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus aplikasi Binomo atas nama tersangka Fakar Suhartami Pratama dinyatakan lengkap.

“Dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Perkara yang melibatkan Fakar bermula ketika dia mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sekira Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Selanjutnya, Fakar bergabung menjadi afiliator Binomo dan menyertakan tautan afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kursus trading yang diadakannya dapat mengakses permainan Binomo.

“Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh Tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram ‘Fakar Trading Binomo’ miliknya,” kata Ketut.

Fakar merupakan guru atau mentor dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka lain dalam kasus ini.

Fakar dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Kejaksaan Agung meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.

Bareskrim pun telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto