Menuju konten utama

Berkas Perkara 11 Tersangka Kasus DNA Pro Dinyatakan Lengkap

Empat berkas perkara kasus DNA Pro dengan 11 tersangka, semuanya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Berkas Perkara 11 Tersangka Kasus DNA Pro Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi Robot Trading, FOTO/iStockphoto

tirto.id - Berkas perkara MA, salah satu tersangka kasus robot trading DNA Pro, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Senin (15/8/2022).

“Berdasar surat Nomor: B3206E3EKU1/0804/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MA, dinyatakan sudah lengkap atau P21,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (15/8/2022).

Dengan demikian empat berkas perkara kasus DNA Pro dengan 11 tersangka, semuanya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Tiga berkas perkara telah dilaksanakan tahap II pada Kamis, 28 Juli 2022; sedangkan satu berkas perkara atas nama MA akan dilaksanakan tahap II kepada Kejaksaan Agung pada Minggu,” terang Nurul.

Rincian empat berkas yakni, berkas pertama berisi tersangka JG, RK, R, dan YTS; berkas kedua merupakan dokumen tersangka EDP dan DT; serta berkas ketiga ialah bundel milik tersangka SR, RS, HAM, dan FYT.

Para tersangka dalam perkara ini yang telah ditangkap yakni:

1. DA (Direktur Utama PT DNA Pro Akademi).

2. RK (Founder Rudutz).

3. RS (Co-Founder Rudutz).

4. DT (Exchanger tim Founder Rudutz).

5. YTS (Founder tim Founder 007).

6. FYT (Co-Founder tim Founder 007).

7. RL (Founder dan Exchanger tim Founder Gen).

8. JG (Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007).

9. SR (Co-Founder tim Founder Octopus).

10. HAS (Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central)

11. MA (pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan pencucian uang).

PT DNA Pro Akademi, berdasarkan profil LinkedIn, adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital yang berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan itu bervisi misi untuk memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan informasi dan analisis seputar trading.

Lantas penyidik pun telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang terhadap tiga tersangka lain perkara DNA Pro yakni DG, F, FE. Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait KASUS DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri