Menuju konten utama

Berkas Pekara 6 Tersangka Pengaturan Skor Masih Dilengkapi Penyidik

Berkas pekara kasus pengaturan skor untuk enam tersangka masih dilengkapi oleh penyidik. 

Berkas Pekara 6 Tersangka Pengaturan Skor Masih Dilengkapi Penyidik
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARAFOTO

tirto.id - Penyidik Satgas Antimafia Bola hingga kini masih melengkapi berkas perkara enam tersangka kasus pengaturan skor.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan terdapat lima berkas perkara untuk 6 tersangka itu. Kejaksaan mengembalikan 5 berkas itu pada 11 Februari 2019 karena ada kekurangan material dan immaterial.

Enam tersangka tersebut adalah eks anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto (Mbah Pri), wasit futsal Anik Yuni Artikasari (Tika), wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu.

“Masih diselesaikan kekurangan oleh penyidik. Jika berkas mereka sudah dinyatakan P21 [lengkap] oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami akan kirimkan tiga berkas lainnya,” kata Dedi di Mabes Polri, pada Senin (18/3/2019).

Menurut Dedi, tiga berkas perkara itu terkait dengan kasus suap pengaturan pertandingan dengan tersangka Hidayat dan Vigit Waluyo.

Selain itu, berkas perkara perusakan dokumen keuangan Persija dengan tersangka Muhammad Mardani Mogot (Dani), Musmuliadi (Mus), Abdul Gofur dan Joko Driyono (Jokdri) juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam lima berkas perkara kasus pengaturan skor, masing-masing dari enam tersangka dijerat dengan pasal sebagai berikut:

1. Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. Dwi Irianto disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

4. Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom