Menuju konten utama

Berkas Lengkap, Kasus Suap Bupati Nganjuk Segera Disidangkan

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga menerima suap terkait pengisian jabatan dari 5 camat di wilayahnya.

Berkas Lengkap, Kasus Suap Bupati Nganjuk Segera Disidangkan
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggelar pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pelimpahan ini dilakukan usai Kejaksaan Agung menyatakan pada 5 Juli 2021, berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21. Para tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Nganjuk.

"Hari ini, (tersangka) sampai Surabaya didampingi JPU Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (8/7/2021).

Dengan begitu, Argo mengatakan ketujuh tersangka akan segera menjalani persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 49 saksi, tiga ahli, menggeledah kantor, serta menyita sejumlah uang dan dokumen. "Terhadap tujuh tersangka tersebut ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," sambung Argo.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk, berperan sebagai perantara suap.

Sedangkan lima camat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau b dan Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novi Rahman Hidayat diduga telah menerima hadiah atau janji alias suap ihwal pengisian jabatan lingkungan Pemkab Nganjuk, yakni dari Dupriono (Camat Pace), Edie Srijanto (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

Para camat diduga memberikan uang kepada Novi agar mengatur mutasi dan promosi jabatan, serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Novi tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur periode 2021-2026.

Dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2018-2023. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Novi memiliki kekayaan total Rp116 miliar, serta memiliki 32 harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp58,6 miliar yang tersebar di beberapa daerah: Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan