Menuju konten utama

Berkas Korupsi KPP Ambon Dilimpahkan, Sidang Segera Digelar

KPK telah melimpahkan berkas perkara suap Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Ambon.

Berkas Korupsi KPP Ambon Dilimpahkan, Sidang Segera Digelar
Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin, yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambol ke tahap penuntutan, Rabu (30/1/2019). Rencananya, sidang digelar di PN Ambon.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka TPK suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada kantor pajak KPP Ambon, ke penuntutan tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka mantan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.

Febri menerangkan, pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dilakukan setelah KPK memeriksa 20 saksi untuk kedua tersangka.

Saksi terdiri atas Pejabat di lingkungan/instansi pajak seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Supervisor/Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, serta sejumlah pihak swasta yang juga wajib pajak.

KPK juga telah memeriksa kedua tersangka masing-masing sebanyak 2 kali. Febri menyatakan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

"Rencana sidang dilakukan di PN Tipikor Ambon," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Anthony Liando, pemilik CV AT sebagai pemberi suap. Sulimin Ratmin juga jadi penyuap. Anthony diduga memberikan uang sejumlah Rp320 juta kepada Sulimin dan La Masikamba. Uang tersebut digunakan untuk meringankan kewajiban pajak Anthony.

Baca juga artikel terkait OTT KPK AMBON atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali