Menuju konten utama

Berkas Kecelakaan Setya Novanto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Halim berharap BAP kecelakaan tunggal itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sehingga polisi dapat melimpahkan tahap dua berkas.

Berkas Kecelakaan Setya Novanto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kecelakaan tunggal kendaraan yang ditumpangi tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto ke kejaksaan.

"Pemeriksaan selesai berkas sudah dikirim ke JPU," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Seperti diwartakan Antara, Halim mengatakan pihaknya menunggu jawaban jaksa meneliti berkas BAP kecelakaan kendaraan yang dikemudikan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch tersebut.

Halim berharap BAP kecelakaan tunggal itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sehingga polisi dapat melimpahkan tahap dua berkas, tersangka Hilman dan barang buktinya.

Namun, Halim juga menuturkan polisi siap melengkapi berkas BAP jika jaksa memberikan petunjuk (P19) terhadap pemeriksaan berkas BAP tersebut.

Seperti diketahui, mobil yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Kecelakaan menyebabkan mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang dinaiki Novanto rusak pada kaca kiri bagian belakang yang pecah.

Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan. Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu. Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch selaku pengemudi mobil yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra