Menuju konten utama

Berkas Kasus Selesai, Polda Metro Serahkan John Kei ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana dengan tersangka John Kei beserta 38 anak buahnya kepada Kejaksaan.

Berkas Kasus Selesai, Polda Metro Serahkan John Kei ke Kejaksaan
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh John Kei beserta 38 anak buahnya kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).

Yusri mengatakan pihak Kejaksaan menilai berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21) sehingga kasus ini bisa memasuki tahap persidangan.

"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU," ujar Yusri.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHN KEI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri