Menuju konten utama

Berkas Kasus Pembunuhan di SMA TN Segera ke Kejaksaan

Polisi akan segera melimpahkan berkas pertama pembunuhan di SMA Taruna Nusantara. Kasus cepat terungkap karena mendapat antensi publik.

Berkas Kasus Pembunuhan di SMA TN Segera ke Kejaksaan
Mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) milik Polres Magelang melintas keluar gerbang usai melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4). Sebanyak 64 adegan dilakukan secara tertutup dalam rekonstruksi yang berlangsung di barak 17 dan kamar mandi selama satu jam dengan 13 saksi serta menghadirkan tersangka AMR (16). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kapolres Magelang AKBP Hindarsono menjanjikan segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15) siswa Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara (SMA Tarnus) Magelang kepada pihak kejaksaan setempat.

"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan. Semoga sore ini atau besok sudah bisa dilimpahkan," ujar Hindarsono di Magelang, Kamis (6/4/2017).

Menurur dia, pelimpahan berkas untuk tahap pertama tersebut sesuai dengan undang-undang tentang sistem peradilan anak dengan penyidikan secara cepat. Namun hingga kini penyidik masih melengkapi administrasi terkait dengan kesiapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di Kota Mungkid.

"Diharapkan kelengkapan administrasi cepat selesai sehingga bisa dilimpahkan," ujar dia.

Kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15) terjadi pada 31 Maret 2017 sekitar pukul 3.00 WIB. Ia dibunuh oleh rekan sebarak berinisial AMR (16) dengan motif sakit hati.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan reka ulang pada Senin 3 Maret lalu di Armada Town Square dan di graha SMA Taruna Nusantara. Di pusat perbelanjaan itu, tersangka AMR memperagakan saat dirinya membeli pisau yang diduga digunakan untuk membunuh Kresna. Sedangkan di Graha Taruna Nusantara, AMR melakukan reka ulang saat dirinya membunuh korban.

Sebanyak 19 saksi juga telah diminta keterangan oleh petugas, antara lain siswa, kasir pusat perbelanjaan, dan pamong, sedangkan tersangka dititipkan di ruang tahanan anak dan wanita Polres Magelang Kota.

Ia mengatakan penanganan hukum atas perkara tersebut oleh kepolisian tidak menemukan kendala yang berarti.

Polres Magelang juga mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam penanganan kasus pembunuhan itu.

"Seperti yang disampaikan Pak Kapolda bahwa ini menjadi atensi dan kasus menonjol, maka secepatnya kami menyelesaikan pemberkasan," kata Hindarsono seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH