Menuju konten utama

Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan resmi menahan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis (22/8/2019) usai berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan lengkap.

Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Kejaksaan resmi menahan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis (22/8/2019) usai berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan lengkap.

Penahanan Kivlan dilakukan bersama dengan Habil Marati yang juga berkas kasus dugaan ancaman pembunuhan empat tokoh nasional dinyatakan lengkap.

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zen [KZ] dan tersangka Habil Marati [H] yang telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya [P 21] pada tanggal 16 Agustus 2019 untuk tersangka KZ dan tanggal 21 Agustus 2019 untuk tersangka HM," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).

Mukri menerangkan, penuntut umum telah melakukan penelitian atas berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut.

Penuntut menyatakan berkas kedua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (tahap II) kepada Penuntut Umum pada, Kamis (22/08/2019). Kedua tahanan pun kini ditempatkan di dua rutan terpisah setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di Rutan Guntur, Pomdam Jayakarta dan untuk tersangka HM di rutan Salemba selama 20 [dua puluh] hari ke depan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya," ujar Mukri.

Dalam kasus ini, Habil Marati disebut sebagai penyandang dana upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Ia diduga memberikan uang kepada Kivlan Zen sebesar 15 ribu dolar Singapura atau senilai Rp150 juta.

Kivlan memberikan uang tersebut untuk Iwan Kurniawan untuk membeli senjata yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri