Menuju konten utama

Berkas-Berkas KM Zahro Express yang Janggal

Berkas-berkas terkait KM Zahro Express memperlihatkan banyak kejanggalan. Yang terbesar adalah perkara manifes penumpang dan batas maksimal jumlah penumpang.

Berkas-Berkas KM Zahro Express yang Janggal
Petugas berada di sekitar kantong jenazah korban kebakaran kapal motor Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1). Sedikitnya 20 penumpang tewas dalam kecelakaan tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17

tirto.id - Kapal Motor Zahro Express, Minggu (1/1) pagi kemarin mengalami kecelakaan ketika membawa 247 penumpang bertolak menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. 224 orang selamat dan 23 orang dinyatakan tewas dalam insiden kebakaran kapal nahas itu.

Dari hasil pemeriksaan berkas nakhoda kapal, diketahui manifest KM Zahro Express hanya mencatat penumpang sebanyak 100 orang. Jumlah penumpang kapal nahas itu pun masih terus bertambah hingga saat ini (foto-foto berkas KM Zahro Express dapat dilihat di bagian akhir laporan ini).

Dalam berkas Surat Penyataan Nahkoda Kapal KM Zahro, Mohammad Nali yang diperoleh Tirto.ID, tercatat jumlah muatan kapal memiliki tanda panggilan YBA 4008 itu, bermuatan 106 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan awak kapal berjumlah 6 orang. Kapal dinyatakan dalam kondisi baik, sesuai dengan surat yang ditandatangani Mohammad Ali sebelum berangkat dari Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara, dalam surat persetujuan berlayar yang diajukan kepada kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke, kapal dijadwalkan berangkat pada pukul 07.30 dengan tujuan Pulau Tidung. Sebagai pertimbangan izin berlayar, dalam surat itu juga dicantumkan surat pernyataan nahkoda, dokumen muatan, daftar awak kapal serta bukti pembayaran pajak dan pelayanan jasa kepalabuhan.

Daftar jumlah penumpang berikut nama mereka dilampirkan dalam izin persetujuan berlayar. Daftar penumpang dengan kop surat Koperasi Bahtera Mina Wisata itu mencatat, 51 penumpang perempuan dan 49 penumpang laki-laki. Surat di tandatangani pada 1 Januari oleh Nahkoda Kapal, Mohammad Nali.

Surat persetujuan berlayar pun dikeluarkan Syahbandar berdasarkan Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal diajukan oleh Mohammad Nali. Surat itu diajukan ke Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke pada pukul 06.15. Syahbandar mengeluarkan persetujuan, jumlah muatan ditulis “Sesuai Manifest”. Surat persetujuan itu ditandangani oleh Giyat, Penata TK I dengan Nomor Induk Pegawai 196011091982121001.

Hasil pemeriksaan fisik kapal menyatakan KM Zahro Express layak sesuai surat dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke ditandatangi pemeriksa, I. Hermansyah pada tanggal 30 Desember 2016. Kapal itu tercatat memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal yang dikeluarkan 22 Desember 2016 dan berlaku sampai 24 Juni 2017. Kapal baru berumur 3 tahun dan dibuat pada tahun 2013.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UPAPK) Dinas Perhubungan dan Transortasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syamsuddin mengatakan, berkas kelayakan KM Zahro tak dikeluarkan oleh Pelabuhan Kali Adem. Berkas itu, kata dia, memang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke.

Dalam berkas yang dia terima Pelabuhan Kali Adem, tercatat manifes penumpang hanya berjumlah 100 orang, namun dia tidak mengetahui kenapa kemudian muatannya hingga dua kali lipat dari jumlah yang dilaporkan. “Sampai sekarang kita belum tahu,” kata Syamsuddin saat ditemui Tirto.ID di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, hari ini.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan masih menyelidiki jumlah penumpang tak sesuai dengan yang dilaporkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke. Dia menegaskan akan mendalami laporan jumlah penumpang maksimal yang menyebut hingga bisa 285 orang.

“Berarti ada perbedaan yang tidak sama. Ini kenapa? Akan kami dalami. Kemudian batas kapal 285 akan kami dalami betul benar atau tidak. Gampang. Kami akan crosscheck ke Perhubungan Laut apakah lisensinya sama dengan pengeluaran dari Kemenhub,” ujar Iriawan saat meninjau lokasi kejadian di Pelabuhan Kaliadem, Blok Empang, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, hari ini.

Sejauh ini, kata Iriawan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran KM Zahro Express yang menewaskan 23 orang penumpang tersebut. Dia mengatakan, sejauh ini Kepolisian sudah memeriksa 10 orang saksi terkait jumlah penumpang kapal dan dua orang pegawai Dinas Perhubungan, termasuk juga informasi adanya pemindahan penumpang ke KM Zahro dari KM Dolphin Express dan Hasbi Jaya.

“Nanti kita akan tingkatkan setelah dilengkapi semua. Kemudian akan kita tingkatkan ke penyidikan. Baru nanti kita tentukan siapa yang jadi tersangka di sana,” ujarnya.

SURAT PERSETUJUAN BERLAYARSURAT PERSETUJUAN BERLAYARSURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

SURAT PERSETUJUAN BERLAYARSURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Baca juga artikel terkait KAPAL ZAHRO EKSPRESS atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Zen RS