Menuju konten utama

Berkas Administrasi Cawagub DKI Dikembalikan karena Belum Lengkap

Riza Patria harus melengkapi SPT Pajak 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berkas Administrasi Cawagub DKI Dikembalikan karena Belum Lengkap
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria (kiri) dan Cawagub DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis (kanan) menjadi pembicara dalam acara "Ngobrol Bareng Cawagub DKI" di Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta mengembalikan berkas administrasi kedua kandidat, Ahmad Riza Patria dan Nurmansyah. Pengembalian berkas ini usai panitia melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi kedua cawagub, dimana masih terdapat adminitrasi yang kurang dari keduanya.

"Ada 14 kriteria, sudah kami teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan," kata ketua Panlih Wagub DKI Farazandi Fidinansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansyah dari PKS telah menyerahkan persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Senin (9/3/2020) kemarin. Namun menurut Farazandi yang juga anggota DPRD Fraksi PAN itu masih ada kekurangan sehingga mereka memberikan tenggat dua hari untuk memperbaiki persyaratan administrasinya.

"Saya rasa itu cukup waktunya [dua hari] agar hari Senin [pekan depan], kami bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki," ucapnya.

Farazandi menjelaskan dari masing-masing kandidat, terdapat dua poin yang perlu mereka perbaiki. Riza Patria harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan Nurmansyah dari PKS perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai wagub yang ditandatangai diatas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Tidak banyak yang perlu dipengkapi, untuk Riza kami menghormati dokumen pemberhentian dan surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama. Makanya kami ingatkan pak Riza untuk segera memperoses SK tersebut,” ucapnya.

Setelah verifikasi berkas selesai, tahapan selanjutnya adalah melakukan wawancara terhadap kedua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada 18 Maret 2020 mendatang.

"Sifatnya juga tertutup, wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan kompetesi dari masing masing kandidat," tuturnya.

Setelah itu pada tanggal 23 Maret 2020 nanti, kedua cawagub diminta untuk memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022. Kemudian pada hari yang sama, dilakukan pemilihan Wagub dan langsung ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Untuk tanggal [pemilihan] kami sudah putuskan [23 Maret]. Semoga tidak berubah meskipun ada kekhawatiran soal penyebaran virus corona," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAWAGUB DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto