Menuju konten utama
Info PPPK Terkini

Berita PPPK Terbaru Guru 2021: Info 3 Kategori Nilai Ambang Batas

Penyesuaian nilai ambang batas ditetapkan seiring dengan adanya kendala ujian yang terjadi pada seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 lalu.

Berita PPPK Terbaru Guru 2021: Info 3 Kategori Nilai Ambang Batas
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pemerintah membuat penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021. Penyesuaian tersebut berujung pada penetapan tiga kategori nilai ambang batas yang berlaku untuk seleksi nasional PPPK Guru tahun ini.

Penyesuaian nilai ambang batas ditetapkan sesuai dengan adanya usul dari masyarakat, seiring dengan adanya kendala ujian yang terjadi pada seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 lalu.

Melansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan bahwa peserta yang berusia lanjut mengalami banyak kesulitan dalam mengerjakan soal kompetensi teknis. Selain itu, adanya potensi diparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah turut mendukung pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas.

Kendati demikian, Kemenpan RB mengklaim bahwa kebijakan penyesuaian ini tetap memperhatikan kualitas nilai dari PPPK Guru yang direkrut.

Kebijakan penyesuaian tiga kategori nilai ambang batas ditetapkan dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021. Ketiga kategori nilai ambang batas tersebut ditetapkan sebagai berikut.

Nilai Ambang Batas Kategori 1

Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai ambang batas yang ditetapkan pada awal penyelenggaraan PPPK Guru 2021. Nilai ambang batas ini sesuai dengan yang tercantum pada Kemenpan RB Nomo 1127 Tahun 2021, sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Halaman 7] 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Nilai Ambang Batas Kategori 2

Nilai ambang batas kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran PPPK Guru 2021. Khusus untuk peserta yang memenuhi kriteria tersebut, nilai ambang batas yang ditetapkan sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis - 500
Manajerial 110 200
Sosial Kultural
Wawancara 20 40

Nilai Ambang Batas Kategori 3

Nilai ambang batas kategori 3 mengalami penyesuaian untuk materi seleksi kompetensi teknis.

Jika pada kategori 1 nilai seleksi kompetensi teknis berdasarkan yang terlampir pada Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, maka kategori 3 sesuai dengan yang terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021.

Sebagai contoh, nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk guru SD yang semula 320 menjadi 270.

Sementara, untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara tidak mengalami perubahan.

Seleksi Kompetensi Nilai Ambang Batas Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7] 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Kebijakan pemberlakuan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3

Ketiga kategori nilai ambang batas tersebut akan diberlakukan pada seluruh pelaksanaan PPPK Guru 2021. Penetapannya akan diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
  • jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
  • jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari