Menuju konten utama

Berganti Ketum, PPP Serahkan SK Kemenkumham yang Baru ke KPU

Mardiono memastikan perubahan hanya terjadi pada jabatan ketua umum yang tak lagi dipegang Suharso Monoarfa.

Berganti Ketum, PPP Serahkan SK Kemenkumham yang Baru ke KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (keempat kanan) didampingi komisioner KPU menerima kunjungan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (ketiga kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mendaftarkan kepengurusan baru PPP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (12/9/2022). Dalam penyampaian tersebut, Mardiono menyerahkan SK Kemenkumham penetapan pengurus baru PPP kepada KPU.

Mardiono memastikan perubahan hanya terjadi pada jabatan ketua umum yang tak lagi dipegang Suharso Monoarfa.

"Kami rombongan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi partai dan dari kesemuanya itu tidak ada perubahan. Adapun perubahan hanya satu yaitu ketua umum yang semula dijabat oleh Bapak Suharso Monoarfa dan saat ini diamanahkan kepada saya Muhammad Mardiono," kata Mardiono.

Selain menyerahkan SK Kemenkumham, nantinya PPP juga akan mengikuti proses verifikasi partai di KPU seperti partai lainnya yang ikut mendaftar dalam rangkaian menuju Pemilu 2024.

"Berikutnya adalah tahapan menuju penyelesaian verifikasi administrasi partai di KPU. Nanti di samping kami sampaikan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Mardiono menargetkan dalam Pemilu 2024, suara PPP di parlemen bisa melonjak setelah di Pemilu 2019 partainya merosot tajam.

"Kalau bicara kursi kami menargetkan sebanyak mungkin. Semua Parpol memiliki target perolehan suara sebanyak-banyaknya. Tapi mudah-mudahan kami bisa mengembalikan suara seperti di 2014 dan kalau bisa lebih. Itu artinya tidak mimpi," jelasnya.

Sementara itu, Mardiono masih menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo soal jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Menurutnya keputusan mundur akan diajukan setelah ada konsultasi dengan Jokowi.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada bapak presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan presiden seperti apa. Karena saya menjadi anggota Wantimpres sebagai pejabat negara saya disumpah, saya harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan. Insya Allah saya akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan atas arahan dari presiden," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PPP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto