Menuju konten utama

Berencana Memenggal Aktivis ala ISIS, Pria AS Dipenjara 28 Tahun

Warga AS dijatuhi hukuman 28 tahun penjara karena berencana membunuh seorang aktivis anti-Islam dengan cara melakukan pemenggalan kepala seperti ISIS.

Berencana Memenggal Aktivis ala ISIS, Pria AS Dipenjara 28 Tahun
Ilustrasi ISIS. foto/shutterstock

tirto.id - Seorang pria Everett, Massachusetts, dijatuhi hukuman 28 tahun di penjara federal karena berencana membunuh orang Amerika atas nama kelompok militan ISIS.

David Daoud Wright (28) akan berusia awal 50-an saat dia dibebaskan dari penjara karena berencana memenggal seorang aktivis anti-Islam: Pamela Geller, dan mendesak pamannya untuk menyerang aparat penegak hukum di tempat parkir Roslindale pada 2015.

Pamannya, Usaamah Rahim, ditembak mati oleh pihak berwenang setelah dia maju dengan sebuah golok. Beberapa jam sebelumnya, Wright mendesaknya menyerang petugas agar mati syahid.

Mengutip laporan Boston Globe, di gedung pengadilan federal Boston pada Selasa (19/12/2017), Wright meminta maaf kepada keluarganya, polisi, serta Pamela Geller yang telah ia, pamannya, dan seorang pria lain rencanakan untuk dibunuh atas nama ISIS.

"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga dan semua orang atas pilihan mengerikan yang saya buat," kata Wright, saat pengacaranya, Jessica Hedges, menepuk punggungnya. "Saya menolak semua yang mewakili ISIS... Saya mencari kepuasan diri sendiri dan kejantanan di tempat yang salah."

Hakim Pengadilan Distrik AS William G. Young mengatakan kepada Wright bahwa dia sengaja memilih aksi yang akan membuatnya sebagai teroris.

"Anda bukan monster, namun Anda merangkul iblis yang mengerikan," katanya setelah memaksakan hukuman Wright. "Anda berdiri di depan pengadilan ini sebagai tersangka teroris, tidak diragukan lagi dalam pikiran saya tentang itu."

Selama persidangan empat minggu pada bulan Oktober, Hedges berpendapat bahwa Wright adalah pria yang tidak bahagia tanpa prospek pekerjaan yang menipu dirinya sendiri karena mengira dia adalah seorang pejuang ISIS.

Wright bersaksi bahwa dia tidak pernah menganggap serius pamannya dan hanya berperan sebagai pelarian dari kehidupan suramnya.

Pada hari Selasa Hakim Young dengan tegas menolak klaim tersebut.

"Saya tidak percaya semua itu," kata dia. "Dia tahu persis apa yang sedang dilakukannya."

Wright dihukum karena berkonspirasi untuk mendukung sebuah organisasi teroris; berkomplot untuk melakukan tindakan terorisme di luar batas-batas nasional; berkonspirasi untuk melakukan penyingkapan keadilan; dan dua tuduhan menghalangi proses pengadilan.

Hedges berpendapat bahwa kejahatan Wright kurang signifikan dan sehanrusnya hanya mendapat hukuman 16 tahun.

"Bagaimana kita menghukum, mendefinisikan kita sebagai orang Amerika," kata Hedges. "Dia telah menunjukkan bahwa dia tidak berada di luar rehabilitasi, dia tidak berada di luar penebusan."

Hedges menjelaskan bahwa petugas di Plymouth County House of Corrections, di mana Wright ditahan secara terpisah sejak penangkapannya pada tahun 2015, terkesan dengan sikapnya yang hormat dan tenang.

Dalam sebuah surat yang panjang kepada Young, ibu Wright menggambarkan anaknya sebagai orang yang tidak percaya diri yang sadar akan perawakannya yang besar dan tidak pernah memiliki figur ayah yang konsisten. Keluarga tersebut melarikan diri dari ayah Wright, yang kasar, saat Wright berusia 2 tahun, tulisnya.

Namun Young mengatakan bahwa dia menghukum Wright berdasarkan tindakannya pada tahun 2015.

"Anda harus hidup dengan kenyataan bahwa Anda mengirim paman Anda ke sana untuk dibunuh, tertawa dan tertawa terguncang dengan harapan dia akan membunuh atau melukai orang lain," kata Young kepada Wright. "Itu ada di hati nuranimu."

Geller menghadiri persidangan dan membaca sebuah pernyataan yang mendesak hukuman seumur hidup. Dia mengatakan keluarganya telah mengalami trauma dengan ancaman terhadap hidupnya dan bahwa dia telah menghabiskan puluhan ribu dolar untuk keamanan.

"Tidak, saya tidak puas dengan hukuman itu," Geller (59) kepada wartawan setelah sidang. "Tapi dia akan dipenjara selama sisa hidupku, itu adalah hal yang baik."

Baca juga artikel terkait ISIS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari