Menuju konten utama

Berencana ke Suriah, Hari Kuncoro Ditangkap Densus 88

Hari memiliki rekam jejak yang tergabung dalam Jemaah Islamiah (JI) dan mempunyai akses di Suriah.

Personel Polisi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Jajaran Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tersangka tindak pidana terorisme yakni Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng saat berencana pergi ke Suriah.

Kepolisian menangkapnya pada 3 Januari 2019 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hari memiliki identitas diri lebih dari satu.

“Tersangka memiliki nama lebih dari satu untuk membuat paspor. Identitas palsu itu ia pakai ketika akan pergi ke Suriah melalui Iran,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Ia melanjutkan Hari memiliki rekam jejak yang tergabung dalam Jemaah Islamiah (JI) dan mempunyai akses di Suriah. “Ia eksis di zaman Noordin M Top, tersangka cukup baik berkomunikasi dengan kelompok di Suriah (ISIS),” ucap Dedi.

Hari, lanjut dia, memiliki akses dengan ISIS yakni melalui Abu Wahid yang berperan sebagai algojo. Abu Wahid pun diketahui meninggal dunia pada Januari 2019.

“Namun komunikasi mereka intens, Abu Wahid menyarankan Hari untuk segera bergabung ke Suriah (ISIS) dengan cara mentransfer Rp30 juta untuk pengurusan dokumen keberangkatan,” jelas Dedi.

Ia melanjutkan jika Hari mendapatkan uang, dana tersebut diduga dipergunakan untuk membangkitkan sleeping cell terorisme di negara ini. “Uang itu untuk melakukan aksi teror di Indonesia, tapi kami terus memantau sleeping cell tersebut,” ujar Dedi.

Hari disangkakan Pasal 12A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ia juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Pasal 263 KUHP.

Baca juga artikel terkait DENSUS 88 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari