Menuju konten utama

Berbagai Kejanggalan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

Sejumlah kejanggalan telah muncul terkait kebijakan ekspor benih lobster sebelum Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Berbagai Kejanggalan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
menter. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama istri dan sejumlah bawahannya di kementerian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soetta, Rabu (25/11/2020) dini hari, sepulang dari Amerika Serikat. Penangkapan terkait korupsi ekspor benih lobster.

Menanggapi penangkapan ini, di pagi hari, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati memberikan pernyataan mendesak ekspor benih lobster dihentikan dan perizinannya dimoratorium sampai penyelidikan dan penyidikan rampung. Kepada reporter Tirto, ia juga meminta KPK “mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi.”

Menurutnya selama ini tak ada peta jalan yang jelas mengenai apa yang sebenarnya ingin pemerintah lakukan pada benih lobster. Dia juga mengatakan kebijakan ini sudah bermasalah sejak dilahirkan pada Mei 2020, dan sekarang terbukti.

Jauh sebelum ditangkap, katanya, sudah muncul sederet kejanggalan dalam kebijakan Edhy Prabowo ini. Pertama, penerbitan Permen KP 12/2020 yang menurutnya tidak transparan dan revisinya tidak melibatkan masyarakat bahari sebagai pemangku kepentingan. Legalisasi ekspor benih tetap dilakukan meski faktanya praktik ini bisa berujung eksploitasi dan terganggunya ekosistem lobster.

Kedua, penetapan eksportir yang memperoleh izin dan kuota benih lobster juga bermasalah. Pada Juni 2020 lalu, KKP tiba-tiba telah menerbitkan izin bagi 31 eksportir padahal Permen KP 12/2020 baru lahir Mei 2020 alias hanya jeda 1 bulan. Lebih parahnya lagi, ekspor benih lobster langsung bisa berjalan pada bulan Juni itu juga, padahal ada syarat budidaya dan pelepasliaran lobster ke alam sebelum mendapat kuota.

Kiara mencatat setidaknya perlu 1-2 tahun untuk melakukan budidaya lobster sehingga ekspor tidak bisa langsung dilakukan. Kenyataannya, ekspor benih lobster terus berjalan bahkan meroket secara eksponensial. Data BPS mencatat nilai ekspor benih lobster per Juni hanya 112.900 dolar AS, lalu naik 3.148,99 persen menjadi 3,67 juta dolar AS per Juli 2020. Terus naik menjadi 6,43 juta dolar AS (Agustus) dan 15,16 juta dolar AS (September).

Ekspor mayoritasnya ditujukan ke Vietnam.

Ketiga, nama-nama eksportir belakangan diketahui memiliki kedekatan pribadi dengan Edhy Prabowo. Majalah Tempo edisi 4 Juli 2020 mencatat beberapa nama, termasuk para politikus dari Partai Gerindra, menjabat komisaris di perusahaan tersebut. Direksi antara lain Sugiono sampai Hashim Djojohadikusumo dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, adik dan keponakan Prabowo Subianto.

Di luar Gerindra ada juga nama politikus dari PKS, Partai Golkar, termasuk pendiri Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

Keempat, September 2020 lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menangkap 14 eksportir karena melakukan penyelundupan ekspor benih di Bandara Soetta. Mereka memalsukan jumlah benih yang dikirim dengan yang dilaporkan. KKP tidak mencabut izin mereka, tetapi hanya membina.

Kelima, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik monopoli dalam pengiriman ekspor benih lobster yang hanya terkonsentrasi di 1 perusahaan di Bandara Soetta, padahal eksportir boleh mengirim melalui 5 bandara lain.

Keenam, Kiara menyebut eksportir diduga kuat tidak benar-benar menjalankan praktik budidaya. Pantauan Kiara di Lombok, misalnya, menemukan eksportir sengaja membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung (KJA) untuk diklaim sebagai keberhasilan budidaya. Perusahaan juga diduga membeli lobster dari pembudidaya untuk dilepasliarkan dan diklaim sebagai keberhasilan panen. Menurut Kiara. praktik ini merugikan nelayan karena mereka ditinggal begitu izin ekspor perusahaan sudah aman.

Didukung Jokowi & Luhut

Selain Kiara, desakan penghentian ekspor juga disampaikan oleh Menteri Kelautan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup era Orde Baru Emil Salim. Sayangnya pemerintah pusat hingga hari ini terus melanjutkan ekspor.

Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2019 malah membela keputusan Edhy Prabowo. Ia bilang, “yang paling penting menurut saya, negara mendapatkan manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak, yang paling penting itu.”

Legalisasi ekspor benih lobster pun semakin kuat usai direstui oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. “Saya kira bagus. Kan, pak Edhy bukan asal buat, dia sudah lakukan studi, dan saya sudah lihat studi itu dari dulu,” kata Luhut di kantornya, Kamis (12/12/2019).

Hingga naskah ini terbit belum ada keterangan resmi dari KKP. Kepala Humas KKP Agung Tri Prasetyo belum merespons pertanyaan reporter Tirto.

Meski demikian, KKP pernah menyatakan bahwa mereka terus menguatkan pengawasan untuk meminimalisasi penyalahgunaan dan penyelewengan oleh pelaku usaha dalam tata kelola benih lobster. Bahkan mereka berani membuat kesepakatan dengan Bareskrim Polri jika ada yang melanggar maka para pengusaha bersedia ditindak.

“Semua berkomitmen untuk patuh pada ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino