Menuju konten utama

Berbagai Alasan Calon Hakim Tipikor

Calon hakim ad hoc Tipikor MA hari ini menjalani tes wawancara diantaranya Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas IA Bandung Marsidin Nawawi dan Wakil PN Kelas IB Raba Bima, Prayitno Iman Santoso.

Berbagai Alasan Calon Hakim Tipikor
(Ilustrasi) Komisi Yudisial. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan rekam jejak dan transaksi mencurigakan oleh calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat Mahkamah Agung dalam seleksi wawancara terbuka di Gedung KY, Jakarta, Jumat.

Sembilan panelis dalam seleksi hari ini, membahas rekam jejak dan kekayaan para calon hakim agung selain seputar peradilan tipikor yang memang menjadi syarat utama.

Seperti calon hakim ad hoc pertama yaitu Dermawan S. Djamian yang ditanya oleh panelis mengenai dirinya yang pernah dihubungi anggota Komisi III DPR saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan penuturan panelis, saat itu DPR menawarkan untuk menambah anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pengadaan mobil dinas di MA, akan tetapi sebagai kompensasinya MA harus memberikan "kompensasi" pada para anggota DPR ini.

"Oh itu kami tolak. Itu juga bukan saya sendiri tapi dengan orang MA lain saat bertemu. Memang sudah biasa MA melakukan dengar pendapat dengan DPR, tapi saya agak lupa juga," ucap Darmawan.

Selanjutnya, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten ini juga ditanya mengenai dirinya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari catatan para panelis, LHKPN adalah untuk tahun 2011 yang dilaporkan setelah keputusan presiden sebagai hakim ad hoc tipikor dan hingga sekarang belum menyerahkan draft yang barunya.

"Nanti saya lapor kembali ketika sudah ada keputusan Presiden menjadi hakim ad hoc Tipikor MA. Untuk persyaratan sekarang ini," kata Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banten.

Ketika ditemui selepas proses wawancara, Dermawan menilai tidak diserahkannya LHKPN tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum dengan ancaman sanksi pidana.

"Sanksinya adalah administrasi saja jika tidak lapor, lagi pula banyak pejabat yang tidak lapor kekayaan sama sekali," tutur Dermawan.

Selanjutnya adalah calon hakim ad hoc tipikor yang kedua yaitu Mangasa Manurung yang menurut data LHKPN yang dihimpun panelis, tercatat pernah memiliki dua transaksi valuta asing pada 24 November 2011 bernilai 28 ribu dolar AS dan 11.500 dolar AS.

"Itu hanya teman saya yang minta tolong. Jadi bukan saya yang punya," ujar Mangasa.

Panelis menyebut berdasarkan LHKPN, hasil transaksi valuta asing tersebut digunakan untuk keperluan keluarga dan membeli logam mulia, akan tetapi Mangasa membantah dan menyebut untuk keperluan tersebut menggunakan uang pribadinya.

Panelis juga mempertanyakan transaksi pinjaman Mangasa dari PT Pegadaian senilai Rp65 juta dengan agunan emas pada 1 Februari 2014, Mangasa mengakui hal tersebut, namun membantah jumlahnya.

"Yang terakhir itu hanya Rp20 juta. Di situ sudah saya masukan laporannya," tutur Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan tersebut.

Sementara itu, panelis tes wawancara Sukma Violetta yang menanyakan mengenai rekam jejak dan transaksi dalam LHKPN dari calon hakim ad hoc Tipikor tersebut menuturkan penelusuran laporan kekayaan tersebut untuk melihat integritas dari semua calon hakim.

"Orang boleh punya harta berapa pun tapi harus wajar dan jelas. Memang banyak aspek yang dinilai secara kompetensi maupun kepribadian, tapi kami tetap menekankan pada integritas, itu yang paling utama," ucap Sukma selepas tes wawancara.

Selain Dermawan S. Djamian dan Mangsa Manurung calon hakim ad hoc Tipikor MA yang hari ini menjalani tes wawancara adalah Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas IA Bandung Marsidin Nawawi dan Wakil PN Kelas IB Raba Bima, Prayitno Iman Santoso.

Sementara, sembilan panelis tersebut adalah dari KY yaitu Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi. Lalu ada Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini